Beliau mencontohkan, jika dalil hanya berpacu pada apa yang ada di zaman Rasulullah SAW semata, maka bagaimana hukumnya buku nikah bagi sepasang suami istri yang baru saja mengucapkan akad nikah?
“Misalnya ada laki-laki yang mengajinya itu sempit sekali, ketika menikah dia larang istrinya minta buku nikah karena alasan di zaman Nabi, Nabi enggak pakai buku nikah. Ini keliru, jelas pemahamannya belum paham mengenai apa itu dalil,” ungkapnya. ROL