Eramuslim – Muadzin atau orang yang menggaungkan adzan di masjid dan mushala umumnya diberikan upah atau amplop dari pengurus masjid. Perihal boleh tidaknya para muadzin menerima amplop, para ulama saling berselisih pendapat.
Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menyampaikan, terdapat ulama yang menyatakan muadzin menerima amplop atau upah tidak apa-apa alias boleh. Namun, sebagian ulama yang lainnya menganggap menerima amplop bagi muadzin adalah makruh.
Adapun ulama-ulama yang menganggapnya makruh bahkan cenderung melarangnya. Hal ini berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Utsman bin Abdul Ash, ia berkata Rasulullah SAW bersabda: “Ittakhidzu mua’dzinan la ya’khudu ala adzanihi ajran.”
Yang artinya: “Ambillah seorang muadzin yang tidak mengambil upah atas adzannya,”. Sedangkan ulama-ulama yang membolehkannya memberikan argumentasi dengan menyamakan penerimaan amplop oleh muadzin masuk ke dalam perkara suatu perbuatan yang tidak wajib.
Sehingga tentu saja, memberikan amplop kepada muadzin dianggap boleh. Dan karena hal itu bertujuan positif dan adzan kerap memberikan manfaat kepada umat Muslim, baik penerima amplop maupun yang memberikannya dianggap sama-sama melakukan tindakan kebaikan. Asal niatnya adalah sama-sama karena Allah semata. (ROL)