Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?

Eramuslim – Bolehkah seseorang berkurban untuk keluarga yang sudah meninggal?Apakah pahala berkurban tersebut sampai kepada mereka yang sudah meninggal?

Pertanyaan–pertanyaan tersebut kerap muncul  terutama menjelang Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban. Direktur Rumah Fiqih Indonesia (RFI) Ustaz Ahmad Sarwat menuturkan, dalam membedah Fiqih Kurban, ada dua kata kunci yang penting diperhatikan yaitu ‘Oleh’ dan ‘Untuk’.

“Misalnya, kambing ini dijadikan qurban OLEH saya UNTUK ibu saya. OLEH saya artinya saya yang melakukan ibadah ritualnya, termasuk yang punya uang untuk beli kambingnya,” ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Jakarta, Sabtu (27/7).

Sedangkan, kata dia, ‘Untuk ibu saya’ itu artinya pahalanya saya hadiahkan untuk beliau yang sudah berada di alam barzakh. Menurutnya, kata yang rancu saat berbicara kurban adalah ‘atas nama’.

“Misalnya, hewan kurban ini ‘atas nama’ anak saya. Apa maksudnya?,”ujarnya.

Kata tersebut ia rancu karena terdapat dua kemungkinan penafsiran, pertama, “saya beri uang Rp 3 juta ke anak saya agar dia beli kambing dan melaksanakan ritual ibadah kurban”. Jika benar tujuannya seperti tafsiran pertama, kata dia, kondisi seperti itu diperbolehkan.

Yang tidak diperbolehkan, kata dia, kata ‘Atas nama’ ditafsirkan ‘saya beli kambing dan sembelih sebagai kurban, namun dicatatkan panitia diatas namakan nama anak saya’.