Eramuslim – PERTANYAAN itu beberapa kali disampaikan umat kepada Syeikh Prod DR Yusuf Qaradhawi. Beliau menjawabnya sebagai berikut:
Adalah kewajiban bagi wanita Muslim untuk mengenakan jilbab (yaitu, menutupi seluruh tubuh kecuali wajah, tangan, dan kaki menurut beberapa mazhab fiqih). Hal ini secara bulat telah disepakati di kalangan ulama Muslim bahwa tidak halal bagi seorang wanita Muslim untuk memperlihatkan setiap bagian dari tubuhnya selain wajah dan tangan (dan kaki menurut beberapa mazhab fiqih).
Karena itu, haram bagi seorang wanita untuk memperlihatkan rambutnya, atau lengan, atau dada atau kaki kepada laki-laki non-mahram. Mengenakan pakaian yang mengungkapkan bagian tubuh seorang wanita adalah benar-benar dilarang agama.
Seorang suami Muslim berkewajiban menasihati istrinya untuk mengenakan jilbab. Allah Subhanahu wa Taala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (At-Tahrim: 6)
Allah Subhanahu wa Taala juga berfirman: “Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan salat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kami lah yang memberi rezeki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa.” (Thaha: 132)
Seorang istri Muslimah harus mematuhi suami mereka dan mengenakan jilbab. Jika seorang wanita tidak mematuhi suaminya, dalam hal ini suami harus mengambil keputusan yang serius mengenai masalah ini jika mereka masih di awal pernikahan mereka.