Eramuslim – KAUM Muslimin saat ini tengah mempersiapkan diri untuk berkurban di Idul Adha 2019 sebagaimana telah dianjurkan. Namun pertanyaan yang sering muncul adalah apakah boleh berkurban sedangkan belum melaksanakan akikah? Ustaz Abdul Somad pun menjelaskan mengenai hukum melaksanakan kurban sebelum akikah.
Dikutip dari Buku 33 Tanya-Jawab Seputar Qurban karya Ustaz Abdul Somad, rupanya seseorang yang belum akikah boleh berkurban dengan beberapa alasan.
Alasan pertama yakni hukum akikah dan kurban sama-sama Sunnat Mu’akad, yang berarti ibadah sunnah yang dianjurkan pelaksanaannya.
Kedua, akikah merupakan kewajiban orang tua kepada anaknya, bukan kewajiban seseorang bagi dirinya sendiri.
Rasulullah SAW bersabda:
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّيكُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تَذْ بَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
“Setiap anak tergadai dengan akikahnya, akikahnya itu disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (kelahirannya), rambutnya dicukur dan diberi nama”. (HR. Ahmad dan empat kitab as-Sunan).
Sementara itu, berdasarkan Mazhab Hanafi ibadah Kurban menasakh semua ritual penyembelihan hewan sebelum ibadah kurban, termasuk di dalamnya ibadah Akikah.
Nasakh itu berdasarkan ucapan Aisyah, “Ibadah kurban menasakh semua ibadah penyembelihan sebelumnya.”