Eramuslim – ALLAH Taala berfirman, Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan. (QS. Al-Waqiah: 79)
Begitu pula sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, Tidak boleh menyentuh Al-Quran kecuali engkau dalam keadaan suci. (HR. Al Hakim dalam Al-Mustadrak, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, Pendapat imam mazhab yang empat, mushaf al Quran tidak boleh disentuh melainkan oleh orang yang suci sebagaimana dalam surat yang dikirimkan oleh Rasulullah kepada Amr bin Hazm,
Tidak boleh menyentuh mushaf melainkan orang yang suci. Imam Ahmad mengatakan, Tidaklah diragukan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah menuliskan surat tersebut kepada Amr bin Hazm. Inilah pendapat Salman Al-Farisi, Abdullah bin Umar, dan yang lainnya. Tidak diketahui adanya sahabat lain yang menyelisihi pendapat dua sahabat ini. (Majmuah Al-Fatawa, 21:266)
Ibnu Taimiyah juga mengatakan, Adapun menyentuh mushaf maka pendapat yang benar wajib berwudhu sebelum menyentuh mushaf sebagaimana pendapat jumhur fuqaha. Inilah pendapat yang diketahui dari para sahabat, seperti Saad, Salman, dan Ibnu Umar. (Majmuah Al-Fatawa, 21:288). (Inilah)
Referensi: Majmuah Al-Fatawa; Syarh Manhaj AsSalikin/ Muhammad Abduh Tuasikal