Assalammu’alaikum wr. wb.
Pada saat ini sudah dianggap wajar apabila seorang perempuan berteman dekat atau bersahabat dengan seorang laki-laki, baik itu dalam pergaulan di tempat kuliah atau di kantor. Kita kadang tidak bisa menolak, walaupun kita sudah menjaga diri tapi lingkungan kadang mengkondisikan kita untuk selalu berhubungan dengan teman lawan jenis. Namun tidak jarang pula hubungan pertemanan atau persahabatan itu berkembang menjadi suka dan akhirnya cinta, istilah sekarang ber- Teman Tapi Mesra.
Untuk yang masih lajang mungkin tidak terlalu masalah karena solusinya bisa menikah, tapi apabila hal itu terjadi pada orang yang sudah sama-sama menikah, atau salah satunya sudah menikah akan lain ceritanya. Hal itu terjadi pada teman saya, mereka sudah sama-sama menikah namun pada akhirnya keduanya saling suka, istilah kasarnya berselingkuh dari masing-masing pasangannya.
Sudah saya kasih nasihat untuk saling menjaga jarak bahkan diusulkan untuk tidak berhubungan sama sekali apalagi istri dari laki-laki tersebut sudah mengetahui hubungan itu dan sudah meminta hubungan itu dihentikan, namun mereka tetap mempertahankan pertemanan (istilah mereka) dengan dalih karena pekerjaan. Namun akibatnya hubungan perselingkuhan itu terjadi lagi.
Yang menjadi pertanyaan:
1. Dosakah apabila saya mengajurkan kepadanya untuk memusuhi (kasarnya) atau memutuskan pertemanan itu (walaupun pada kenyataannya mereka tetap menolak)?
2. Berdosakah mereka kalau saling bermusuhan demi menjaga supaya hubungan itu tidak terulang lagi?
3. Apabila hal itu dibenarkan adakah hadist yang benar-benar kuat sebagai dasar untuk mengingatkan dan meyakinkan mereka (karena teman laki-laki itu cukup paham masalah agama)?
Terima kasih atas jawabannya!
Wassalammu’alaikum wr. wb.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Tidak pernah terjadi perselingkuhan kecuali diawali terlebih dahulu dengan pertemanan.Bukan pertemanan biasa memang, melainkan seperti apa yang anda istilahkan, berteman tapi mesra…
Islam sejak dini sudah melarang hubungan ‘teman tapi mesra’ ini. Sebab lebih sering berujung kepada zina yang diharamkan. Apalagi kita pun tahu bahwa Al-Quran bukan sekedar melarang zina, tetapi sekedar mendekatinya saja pun sudah diharamkan.
وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra’: 32)
Bentuk hubungan teman antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram bukanlah terlarang sama sekali. Namanya orang hidup dan bergaul, wajar bila berteman. Misalnya di kantor, di sekolah, di kampus dan di lingkungan. Namun kalau teman secara khusu, atau yang disebut dengan teman tapi mesra, jelas haram hukumnya.
Sebab secara kaca mata syar’i, hubungan teman tapi mesra itu bentuk teknisnya yang paling minimal adalah berkhalwat yang diharamkan. Sedangkan khalwat berasal dari kata khala – yakhlu yang artinya menyepi atau menjauh dari keramaian. Khlawat dalam kaitan pergaluan laki-laki dan wanita maknanya adalah kencan atau berduaan yang terlepas dari keikut-sertaan orang lain.
Rasulullah SAW bersabda, ”Jangan sekali-kali seorang lak-laki menyendiri (khalwat) dengan wanita kecuali ada mahramnya. Dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya”. (HR Bukhori, Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, Tabrani, Baihaqi dll).
"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya ialah syaitan." (Riwayat Ahmad) "
Jangan sekali-kali salah seorang di antara kamu menyendiri dengan seorang perempuan, kecuali bersama mahramnya."
Secara tegas Islam mengharamkan terjadinya khalwat, yaitu menyepinya dua orang yang berlainan jenis dan bukan mahram dari penglihatan, pendengaran dan kesertaan orang lain. Rasulullah SAW telah menyebutkan bahwa bila hal itu terjadi, maka yang ketiga adalah syetan.
Sedangkan pertemuan yang bersifat umum, di mana di sana terdapat sejumlah orang laki-laki dan juga hadir di dalamnya para wanita, yang perlu dilakukan minimal adalah agar tidak terjadi campur baur yang melewati batas-batas yang dibolehkan. Seperti melihat aurat, memegang, bersentuhan, atau bertatap-tatapan satu sama lain yang bisa menimbulkan syahwat. Karena dalam praktek seperti itu bisa terjadi zina mata, telinga, hati dan lainnya.
Dalam dalam kehidupan yang hedonis, para laki-laki dan wanita yang mukan mahram melakukan pesta bersama, berdansa, berjoget, bernyanyi, memeluk, mencium, bersalaman dan bentuk percampuran lainnya yang diharamkan dalam Islam. Inilah campur baur yang diharamkan.
Namun menjaga jarak seperti ini bukan berarti harus dengan sikap bermusuhan. Sebab permusuhan itu sendiri pun dilarang. Yang benar adalah mengurangi secara pasti kesempatan pertemuan hingga hilang lenyap. Jangan ada lagi pertemuan yang hanya berdua saja, juga tidak boleh ada lagi kirim-kirim salam, baik langsung atau lewat SMS, email dan lainnya.
Bentuk seperti ini bukan berarti bermusuhan, melainkan menghentikan total bentuk-bentuk hubungan yang bersifat pribadi. Termasuk mengingat-ingat memori berdua sebelumnya. Bahkan kalau pernah berphoto berdua bersama, sebaiknya dimusnahkan saja, biar syetan tidak lagi memanfatkannya untuk menjerumuskan kembali. Benda-benda yang memiliki kenangan manis saat perselingkuhan itu dilakukan, sebaiknya dibuang atau diberikan ke orang lain. Biarlah semua kenangan pupus bersama angin, sebab jalan itu memang salah dan buntu. Semua orang yang salah jalan dan terlanjur masuh, harus memutar dan kembali lagi.
Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.