Assalamualikum Wr. Wb.
Pak Ustadz, bagaimanakah hukumnya bila kita seorang muslim yang bekerja sebagai pengrajin seni diminta untuk membuatkan desain ucapan selamat Natal dan tahun Baru oleh konsumennya?
Saya takut perbuatan itu adalah suatu sikap yang tak langsung ikut mengucapkan selamat natal yang saya ketahui selama ini hukumnya haram.
Mohon Penjelasannya.
Wassalam,
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Apa yang anda tanyakan memang sangat terkait dengan hukum mengucapkan selamat natal. Umumnya di negeri kita ini, kebanyakan umat Islam berpendapat bahwa mengucapkan selamat natal itu haram hukumnya. Biasanya, rujukannya adalah apa yang dikatakan oleh AL-Imam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya, Iqtidha’ Ash-shirath Al-Mustaqim.
Dan termasuk ke dalam perkara mengucapkan selamat natal adalah membuat kartu ucapan, meski atas pesanan orang lain. Namun pembuat atau desainernya tidak bisa berlepas diri dari andil pengucapan selamat natal.
Bila anda berkeyakinan bahwa mengucapkan selamat natal kepada pemeluk Nasrani hukumnya haram, tentu saja membuat desain kartu ucapannya juga ikut haram. Sebab desain itu bagian tak terpisahkan dari ucapan selamat natal. Hukum keduanya tidak bisa dipisahkan. Bahkan boleh jadi, hukumnya lebih berat dari sekedar mengucapkan, sebab desain itu tertulis dan akan terus menerus dibaca orang. Apalagi bila desain itu dicetak dalam jumlah besar.
Kami katakan bahwa hukum yang anda tanyakan kembali kepada hukum mengucapkan selamat natal. Sudah populer di kalangan umat Islam tentang keharaman mengucapkan selamat natal.
Alasannya utamanya adalah bahwa mengucapkan selamat natal itu berarti pengakuan atas kebenaran aqidah umat kristiani yang mempercayai keberadaan tiga tuhan. Juga merupakan bentuk pembenaran atas ketuhanan nabi Isa alaihissalam.
Fatwa Haram Ibnul Qayyim
Pendapat anda yang mengharamkan natal itu memang telah difatwakan oleh Ibn al-Qayyim Al-Jauziyah. Beliau pernah menyampaikan bila pemberian ucapan “Selamat Natal” atau mengucapkan “Happy Christmas” kepada orang-orang kafir hukumnya haram.
Sebagaimana dinukil dari Ibn al-Qayyim rahimahullah di dalam kitabnya ‘Ahkâm Ahl adz-Dzimmah’, beliau berkata, “Adapun mengucapkan selamat berkenaan dengan syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi mereka adalah haram menurut kesepakatan para ulama.
Alasan Ibu al-Qayyim, menyatakan haram ucapan selamat kepada orang-orang Kafir berkenaan dengan perayaan hari-hari besar keagamaan mereka karena hal itu mengandung persetujuan terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran yang mereka lakukan.
Sikap ini juga sama pernah disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin sebagaimana dikutip dalam Majma’ Fatawa Fadlilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, (Jilid.III, h.44-46, No.403).
Adakah Perbedaan Pendapat Dalam Ucapan Selamat Natal?
Lepas dari pendapat kalangan yang mengharamkan, ternyata ada sebagian ulama yang berpandangan bahwa sekedar mengucapkan selamat natal tidak mengapa. Yang haram secara mutlak adalah perayaan natal bersama. Keharamannya telah disepakati oleh semua kalangan.
Memang pendapat yang membolehkan ini kurang populer di banyak kalangan. Namun kalau kita mau agak teliti dan jujur, rupanya yang menghalalkan tidak sedikit. Bukan hanya Dr. Quraisy Syihab saja, tetapi bahkan Majelis Ulama Indonesia, Dr. Yusuf Al-Qaradawi dan beberapa ulama dunia lainnya, ternyata kita dapati pendapat mereka membolehkan ucapan itu.
Rasanya agak kaget juga, tetapi itulah yang kita dapat begitu kita agak jauh menelitinya. Kami uraikan di sini petikan-petikan pendapat mereka, bukan dengan tujuan ingin mengubah pandangan yang sudah ada. Tetapi sekedar memberikan tambahan wawasan kepada kita, agar kita punya referensi yang lebih lengkap.
Fatwa MUI Tentang Haramnya Natal Bersama, Bukan Ucapan Selamat Natal
Majelis Ulama Indonesia pada 7 Maret 1981, sebagaimana ditandatangani K.H. M. Syukri Ghozali, MUI telah mengeluarkan fatwa yang isinya: Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.
Namun Sekretaris Jenderal MUI, Dr. Dien Syamsudin MA, yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu menyatakan bahwa MUI tidak melarang ucapan selamat Natal, tapi melarang orang Islam ikut sakramen/ritual Natal.
"Kalau hanya memberi ucapan selamat tidak dilarang, tapi kalau ikut dalam ibadah memang dilarang, baik orang Islam ikut dalam ritual Natal atau orang Kristen ikut dalam ibadah orang Islam," katanya.
Bahkan pernah di hadapan ratusan umat Kristiani dalam seminar Wawasan Kebangsaan X BAMAG Jatim di Surabaya, beliau menyampaikan, "Saya tiap tahun memberi ucapan selamat Natal kepada teman-teman Kristiani." (lihat hidayatullah.com)
Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradawi
Syeikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi mengatakan bahwa merayakan hari raya agama adalah hak masing-masing agama. Selama tidak merugikan agama lain. Dan termasuk hak tiap agama untuk memberikan tahni’ah saat perayaan agama lainnya.
Maka kami sebagai pemeluk Islam, agama kami tidak melarang kami untuk untuk memberikan tahni’ah kepada non muslim warga negara kami atau tetangga kami dalam hari besar agama mereka. Bahkan perbuatan ini termasuk ke dalam kategori al-birr (perbuatan yang baik). Sebagaimana firman Allah SWT:
لا ينهاكم الله عن الذين لم يقاتلوكم في الدين ولم يخرجوكم من دياركم أن تبروهم وتقسطوا إليهم إن الله يحب المقسطين
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al-Mumtahanah: 8)
Kebolehan memberikan tahni’ah ini terutama bila pemeluk agama lain itu juga telah memberikan tahni’ah kepada kami dalam perayaan hari raya kami.
وإذا حييتم بتحية فحيوا بأحسن منها أو ردوها
Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu. Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.(QS. An-Nisa’: 86)
Namun Syeikh Yusuf Al-Qaradawi secara tegas mengatakan bahwa tidak halal bagi seorang muslim untuk ikut dalam ritual dan perayaan agama yang khusus milik agama lain.
Fatwa Dr. Mustafa Ahmad Zarqa’
Di dalam bank fatwa situs Islamonline.com, Dr. Mustafa Ahmad Zarqa’, menyatakan bahwa tidak ada dalil yang secara tegas melarang seorang muslim mengucapkan tahniah kepada orang kafir.
Beliau mengutip hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah berdiri menghormati jenazah Yahudi. Penghormatan dengan berdiri ini tidak ada kaitannya dengan pengakuan atas kebenaran agama yang diajut jenazah tersebut.
Sehingga menurut beliau, ucapan tahni’ah kepada saudara-saudara pemeluk kristiani yang sedang merayakan hari besar mereka, juga tidak terkait dengan pengakuan atas kebenaran keyakinan mereka, melainkan hanya bagian dari mujamalah (basa-basi) dan muhasanah seorang muslim kepada teman dan koleganya yang kebetulan berbeda agama.
Dan beliau juga memfatwakan bahwa karena ucapan tahni’ah ini dibolehkan, maka pekerjaan yang terkait dengan hal itu seperti membuat kartu ucapan selamat natal pun hukumnya ikut dengan hukum ucapan natalnya.
Namun beliau menyatakan bahwa ucapan tahni’ah ini harus dibedakan dengan ikut merayakan hari besar secara langsung, seperti dengan menghadiri perayaan-perayaan natal yang digelar di berbagai tempat. Menghadiri perayatan natal dan upacara agama lain hukumnya haram dan termasuk perbuatan mungkar. (lihat IslamOnline)
Majelis Fatwa dan Riset Eropa
Majelis Fatwa dan Riset Eropajuga berpendapat yang sama dengan fatwa Dr. Ahmad Zarqa’ dalam hal kebolehan mengucapkan tahni’ah, karena tidak adanya dalil langsung yang mengharamkannya.
Khusus untuk masalah kartu ucapan, mereka mengharamkan bila dalam kartu itu ada gambar salibnya, karena merupakan kemungkaran dan Islam tidak menerima penyaliban nabi Isa as.
Juga disyaratkan bahwa ucapan itu tidak mengandung hal-hal yang mungkar dan merusak aqidah Islam. Jadi hanya sebatas tahni’ah, tidak ditambahi dengan ungkapan-ungkapan lainnya yang justru bertabrakan dengan aqidah Islam. (lihat:Islam Online)
Fatwa Dr. Abdussattar Fathullah Said
Dr. Abdussattar Fathullah Said adalah profesor bidang tafsir dan ulumul quran di Universitas Al-Azhar Mesir. Dalam masalah tahni’ah ini beliau agak berhati-hati dan memilahnya menjadi dua. Ada tahni’ah yang halal dan ada yang haram.
Tahni’ah yang halal adalah tahni’ah kepada orang kafir tanpa kandungan hal-hal yang bertentangan dengan syariah. Hukumnya halal menurut beliau. Bahkan termasuk ke dalam bab husnul akhlaq yang diperintahkan kepada umat Islam.
Sedangkan tahni’ah yang haram adalah tahni’ah kepada orang kafir yang mengandung unsur bertentangan dengan masalah diniyah, hukumnya haram. Misalnya ucapan tahniah itu berbunyi, "Semoga Tuhan memberkati diri anda sekeluarga." Sedangkan ucapan yang halal seperti, "Semoga tuhan memberi petunjuk dan hidayah-Nya kepada Anda ."
Bahkan beliau membolehkan memberi hadiah kepada non muslim, asalkan hadiah yang halal, bukan khamar, gambar maksiat atau apapun yang diharamkan Allah.
25 Desember Bukan Hari Lahir Nabi Isa
Lepas dari perdebatan seputar fatwa haramnya mengucapkan selamat natal, ada masalah yang lebih penting lagi. Yaitu kesepakatan para ahli sejarah bahwa Nabi Isa sendiri tidak lahir di tanggal tersebut.
Tidak pernah ada data akurat pada tanggal berapakah beliau itu lahir. Yang jelas 25 Desember itu bukanlah hari lahirnya karena itu adalah hari kelahiran anak Dewa Matahari di cerita mitos Eropa kuno. Mitos itu pada sekian ratus tahun setelah wafatnya nabi Isa masuk begitu saja ke dalam ajaran kristen lalu diyakini sebagai hari lahir beliau. Padahal tidak ada satu pun ahli sejarah yang membenarkannya.
Bahkan British Encylopedia dan American Ensyclopedia sepakat bahwa 25 bukanlah hari lahirnya Isa as.
Jadi kalau pun ada sebagain kalangan yang tidak mengharamkan ucapan selamat natal, ketika diucapkan pada even natal, ucapan itu mengandung sebuah kesalahan ilmiyah yang fatal.
Walahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.