Sedangkan bagi laki-laki juga sah dan diperbolehkan, hal ini merujuk kepada menurut pandangan sebagian ulama mazhab Syafii, dengan mengikut pada nalar.
“Jika sholat sunnah saja yang paling utama dilakukan di rumah, maka itikaf di rumah semestinya bisa dilakukan,” terangnya.
Pandangan dibolehkannya itikaf di ruangan sholat yang terdapat di rumah, baik bagi laki-laki dan perempuan rupanya juga diusung oleh sebagian ulama mazhab Maliki.
Maazhab lainnya yaitu Imam Hanafi, Ibnu Abidin menerangkan tentang ruangan di dalam rumah yang diperuntukkan untuk sholat, serta diperkirakan dengan ruanganan tersebut terdapat mihrab (tempat pengimaman), bersih dan wangi, sebagaimana tempat-tempat yang digunakan untuk ibadah sholat pada umumnya. (Okz)