Eramuslim – PADA 10 hari terakhir Ramadhan, sebagian umat Islam biasanya melakukan iktikaf di masjid, atau berdiam diri dengan tujuan untuk beribadah. Namun di saat pandemi virus corona (COVID-19), sementara masjid-masjid ditutup, karena untuk menghindari penularan penyakit tersebut.
Oleh karenanya, setiap muslim diminta untuk beribadah di rumah selama pandemi corona, termasuk iktikaf. Tapi apakah benar disebut iktikaf jika dilakukannya hanya di rumah bukan masjid seperti pada umumnya?
Sekretaris Dewan Keluarga Masjid (DKM), Masjid El Syifa Ciganjur, Ustadz Hadi Saifullah mengatakan, jika mengacu kepada kitab-kitab fikih, maka yang disebut iktikaf itu dilakukan di masjid. Malah ada juga pendapat, salah satu imam Mazhab yang mengatakan harus di masjid jami, tidak boleh di musholla.
“Maka berdiam di rumah tidak bisa disebut iktikaf secara syari, tapi hanya secara bahasa saja karena iktikaf artinya berdiam,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Rabu (13/5).
Lebih lanjut, namun jika ada pengecualian untuk ibadah yang memang dapat dilakukan di mana saja. Sementara iktikaf para ulama sudah menentukan, tempatnya hanya di masjid. “Wallahu a’lam,” katanya.
Sementara itu, Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember, Jawa Timur, Ustadz M Ali Zainal Abidin berpendapat, ketika dalam kondisi saat ini yaitu adanya wabah penyakit itikaf cukup di ruangan yang dikhususkan untuk sholat. Ruangan tersebut juga terdapat di rumah atau yang biasa disebut dengan istilah masjid al-bait.
Selain itu, melaksanakan ibadah itikaf di dalam ruangan di rumah yang dikhususkan untuk sholat hukumnya boleh dan sah. Dilakukan bagi perempuan menurut pandangan Imam Abu Hanifah dan qaul qadim (pendapat lama) Imam Syafii.