Eramuslim – Para ulama telah mengelompokkan benda-benda yang keluar dari tubuh manusia yang tergolong suci dan najis. Secara umum, para ulama telah menyepakati beberapa benda yang keluar dari tubuh manusia dan berstatus najis.
Para ulama sepakat benda-benda yang tergolong najis, di antaranya darah, nanah, muntah, tinja, kencing, madzi, dan wadi. Hal ini dijelaskan Ustadz Isnan Ansory dalam buku Tiga Sumber Najis terbitan Rumah Fiqih Publishing.
Ustadz Isnan menjelaskan sejumlah dalil yang menerangkan benda-benda dari dalam tubuh manusia yang tergolong najis. “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai dan darah,” (QS. An-Nahl: 115).
Dari Ammar bin Yasir ra, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya pakaian itu harus dicuci bila terkena mani, air kencing dan darah,” (HR. Daruquthny).
Dari Asma’ binti Abu Bakar ra berkata ada seorang wanita mendatangi Nabi SAW dan bertanya, “Aku mendapati pakaian salah seorang kami terkena darah haid, apa yang harus dia lakukan?“
Rasulullah SAW menjawab, “Ia kupas dan lepaskan darah itu lalu ia kerok dengan ujung jari dan kuku sambil dibilas air, kemudian ia cuci, kemudian ia sholat dengannya,” (HR. Bukhari).
Namun, para ulama mengecualikan beberapa hal dari darah yang tidak dihukumi najis. Pertama, darah yang mengalir di dalam tubuh. Kedua, organ-organ yang terbentuk atau menjadi pusat berkumpulnya darah seperti hati, jantung, limpa, dan lainnya.
“Ketiga, darah yang mengalir keluar dari tubuh Muslim yang mati syahid (syuhada), kecuali yang terlepas dari tubuhnya atau tercecer di tempat lain, maka hukumnya tetap najis,” kata Ustadz Isnan dalam bukunya.