Eramuslim – Sebagaian besar orang bertanya mengenai bolehkah seseorang berqurban, sementara dia belum melaksanakan aqiqah sewaktu kecil.
Ustadz alumni Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta, Raehanul Bahraen, dalam video singkat di akun Youtube miliknya mengatakan bolehnya ikut melaksnakan ibadah qurban, meskipun yang bersangkutan belum melaksanakan aqiqah.
“Jawabannya boleh saja, karena qurban bukan dipersyaratkan harus aqiqah dahulu sebagai syarat sahnya,” kata Ustaz yang juga Spesialis Patologi Klinik dari Universitas Gajah Mada ini.
Aqiqah pendapat terkuat hukumnya sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang ditekankan walaupun tidak wajib. Akan tetapi hendaknya seorang Muslim jangan memandang remeh, dan berusahalah agar bisa melakukan aqiqah.
“Imam Ahmad memiliki pendapat, apabila seseorang belum dilakukan aqiqah ketika kecil, kemudian hendak melakukan kurban ketika sudah besar, beliau berharap semoga qurban ini bisa mewakili aqiqah dan mencukupi ketika kecil,” kata dia.
أرجو أن تجزىء الأضحية عن العقيقة ان شاء الله تعالى لمن لم يعق
“Aku berharap semoga kurban bisa mewakili aqiqah, insyaaAllah, bagi orang yang belum diaqiqahi ketika kecil.” Hal ini sebagaimana dinukilkan Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitab Tuhfat Al-Wadud bi Ahkam al-Maulud. (rol)