Eramuslim – JUMHUR ulama umumnya mensyaratkan adanya istihlal bayi yang lahir agar bisa disalatkan. Yang dimaksud dengan istihlal adalah suara tangis bayi saat lahir ke dunia, atau setidaknya ada tanda bahwa bayi itu sempat hidup di dunia.
Dasar dari istihlal ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Bayi tidak disalatkan kecuali lahir beristihlal. Bila istihlal maka bayi itu disalati, dibayarkan diyat dan diwarisi. Sedangkan bila tidak, maka tidak disalati, tidak diwarisi dan tidak ada diyatnya.” (HR. Ibnu Adiy)
1. Mazhab Al-Hanafiyah
Mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bila bayi sempat beristihlal maka tetap diberi nama, dimandikan dan disalatkan. Sedangkan bila tidak beristihlal, maka tidak disalatkan, namun tetap dimandikan dan dikafani sebagaimana biasa, sebagai penghormatan terhadap anak-anak Adam.
2. Mazhab Al-Malikiyah
Bila pada bayi keguguran sempat didapati tanda kehidupannya, seperti menghisap puting susu, bergerak atau menangis, maka bayi itu disalati. Sedangkan bila sama sekali tidak didapat salah satu dari tanda-tanda itu, maka tidak disalati. Namun bila yang didapat hanya gerakan, kencing, atau bersin, tetapi tidak ada tangisan yang memastikan kehidupannya, hukumnya makruh untuk disalati.
3. Mazhab Asy-Syafi’iyah
Mazhab Asy-Syafi’iyah menyebutkan bahwa bayi yang lahir keguguran bila sempat menangis atau istihlal diperlakukan seperti orang dewasa, yaitu dimandikan, dikafani, disalatkan dan dikuburkan.
Namun bila tidak beristihlal atau tidak menangis, tetapi ada tanda kehidupannya, tetap disalatkan dalam pendapat yang adzhar demi kehati-hatian. Sedangkan bila sama sekali tidak ada tanda-tanda kehidupan sebelumnya, maka tidak perlu disalatkan, walaupun sudah melewati empat bulan kehamilan. Secara umum sudah menjadi perintah Rasulullah untuk menshalatkan bayi.
4. Al-Hanabilah
Sedangkan mazhab Al-Hanabilah berkata bahwa bila bayi lahir setelah kehamilan 4 bulan, walaupun sudah tidak bernyawa, tetap disalatkan jenazahnya. Dan sebelumnya juga dimandikan seperti umumnya.
Dalilnya adalah hadis berikut ini: “Bayi yang gugur disalatkan dan didoakan kedua orang tuanya dengan maghfirah dan rahmah.” (HR. Ahmad, An-Nasai, Abu Daud dan At-Tirmizy). (Inilah)
Wallahu a’lam bishshawab.
Oleh Ahmad Sarwat, Lc., MA