Eramuslim – MENJELANG akhir bulan Ramadhan, zakat merupakan perkara yang tak boleh dilalaikan oleh umat Islam. Zakat terbagi dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal (harta). Zakat fitrah wajib ditunaikan sejak awal Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Zakat fitrah sendiri dapat berupa makanan pokok seperti beras dengan kadar 2,5 kg atau 3,5 liter, atau bisa berupa uang senilai harga makanan pokok yang dikonsumsi oleh si muzakki.
Sedangkan zakat mal atau zakat harta ada syarat tersendiri yaitu harta dapat disimpan, dimiliki, dihimpun, dan dikuasai; serta dapat diambil manfaat sesuai ghalib-nya.
Bilamana seorang muslim memiliki harta yang telah mencapai haul dan nisab maka dia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari jumlah total harta yang dimiliki. Orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat mal juga harus terbebas dari utang.
Di masa pandemi corona saat ini, marak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang membuat keadaan orang serba sulit. Bahkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja sebagian dari mereka bingung hendak mencari kemana. Apakah golongan orang seperti ini masih terkena kewajiban membayar zakat?
Da’i muda Nahdlatul Ulama (NU), Ustadz Muhammad Najmi Fathoni mengatakan, meski sedang dalam situasi dan kondisi pandemi wabah, zakat tetap wajib ditunaikan selama dia masih benar-benar mampu. Adapun kewajibannya ialah membayar zakat fitrah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
“Tergantung zakatnya, kalau zakat fitrah itu terkena kewajiban kecuali di hari malam hari raya tersebut dia tidak punya apa-apa. Kemudian, sekiranya ada orang-orang yang tidak memiliki bahan makanan apapun maka dia masuk kategori berhak menerima zakat atau mustahik,” ucap Najmi saat berbincang dengan Okezone, Selasa (19/5).