Hal ini merujuk kepada surat al-Taghabun ayat 16, yang artinya “Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu”. Dan hadis yang diriwayatkan Rasulullah, “Jika aku melarang kalian dari satu perbuatan, maka jauhilah sejauh-jauhnya. Jika aku memerintahkan kalian untuk melakukan satu perbuatan, maka lakukanlah sebisa kalian.”
Sedangkan untuk kaidah fikihnya adalah “Kesulitan menimbulkan kemudahan”. Kaidah tersebut adalah hukum-hukum yang menimbulkan kesulitan atau yang berada di luar kapasiatas manusia untuk mengamalkannya, maka diberikan keringanan oleh syariah untuk dijalankan sesuai kemampuannya. (Okz)