Eramuslim – Sheikh Abul-Aziz ibn Baz mengatakan, dalam fatwa Islam dijelaskan, jika seseorang berutang, tapi saat orang tersebut ingin membayar, orang yang meminjamkan ternyata telah meninggal dunia, maka utang tersebut dapat dibayarkan melalui sedekah.
“Jika kamu meminjam dari seseorang, lalu orang tersebut meninggal dan kamu tidak mengetahui orang-orang terdekatnya, maka kamu bisa bayarkan utang itu sebagai sedekah,” ujar ahli fiqih lulusan Saudi itu yang dikutip di About Islam, Selasa (7/7).
Sheikh Abul-Aziz menambahkan, fatwa tersebut juga berlaku bagi seseorang yang dititipi warisan atau harta, kemudian penitip meninggal dan belum memberi tahu siapa ahli warisnya. Maka, orang yang dititipi tersebut, dibolehkan menyedekahkan harta tersebut.
“Jika dia (orang yang dititipkan warisan) telah bertanya dan dengan tulus mencoba terbaik untuk mencari mereka (ahli waris), tetapi tidak dapat menemukan siapa pun, maka dia dapat menyedekahkannya,” katanya.
Berdasarkan Fatwa Nur ‘ala ad-Darb, 3: 1464, amal atau sumbangan tersebut dapat diberikan kepada orang miskin atau untuk dana pemeliharaan masjid dengan mengatasnamakan almarhum sehingga orang tersebut mendapatkan manfaat dari amalan tersebut. “Menyalurkannya (utang/warisan) untuk tujuan amal adalah cara tercepat melakukan kebaikan dan menguntungkan pemilik, karena dia akan mendapat pahala dari itu,” kata Syekh Abul-Aziz. (rol)