Assalamu’alaikum.
Ustadz saya seorang isteri yang sudah punya anak. Saya mulai berpikir jika suami saya bisa saja suatu waktu nanti menikah lagi. Bagaimana saya bersikap nanti jika suami saya sampai melakukan poligami sebelum dan sesudahnya?
Wassalamu’alaikum,
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Setiap wanita pasti tidak suka kalau suaminya kawin lagi. Jangankan wanita biasa, bahkan seorang Aisyah isteri nabi Muhammad SAW sekalipun, sangat tidak suka kalau suaminya kawin lagi.
Padahal, yang dinikahi beliau SAW semuanya wanita tua, janda lagi. Padahal satu-satunya wanita yang dinikahi Rasulullah SAW dalam keadan perawan, muda dan cantik, hanyalah Aisyah ra. seorang. Padahal Aisyah ra. sendiri bukanlah cinta pertama Rasulullah SAW. Tetapi memang begitulah perasaan seorang wanita di mana pun di dunia ini, hatinya mudah was-was, perasaannya gampang khawatir, intuisinya mudah dibakar rasa cemburu sekaligus rasa cemas atas sebuah bayangan yang diciptakannya sendiri.
Bukti kongkritnya adalah anda sendiri. Suami anda masih utuh, bahkan mungkin sama sekali tidak pernah terbersit untuk menikah lagi, tapi sebagai isteri, anda sudah punya perasaan yang teralu jauh. Belum apa-apa, sudah membayangkan kalau dimadu, diterlantarkan, atau disia-siakan.
Namun boleh dibilang nyaris tidak ada yang bisa dilakukan untuk menghilangkan sifat dan perasaan para wanita yang satu ini. Sifat cemas, cemburu dan mudah khawatir. Seolah sifat-sifat ini dengan variannya adalah takdir dari Allah SWT yang tidak bisa diubah-ubah lagi.
Sia-sia saja seorang suami membujuk isterinya yang sedang dilanda rasa khawatir dan cemas yang tercitra dari imaji ciptaannya sendiri. Sebagaimana mungkin akan sia-sia nasehat dari para ustadz, kiyai, ulama atau sesepuh sekalipun. Sebab perasaan seorang wanita adalah sebuah objek yang terlalu sulit untuk dimengerti oleh logika seorang laki-laki. Bahkan seringkali diri wanita itu sendiri pun tidak pernah bisa memahami perasaan-perasaan yang muncul begitu saja.
Pandangan Syariah
Dalam pandangan syariah, seorang suami belum dihalalkan untuk menikah lagi, kecuali telah cukup syarat-syaratnya.
Syarat utama adalah kemampuan untuk memberi nafkah yang cukup. Bila dengan menikah lagi, nafkah anak dan isterinya menjadi terlantar, maka kawin lagi merupakan dosa besar baginya. Karena menelantarkan nafkah kepada orang yang wajib dinafkahi.
Syarat kedua, bila seandainya suami punya kemampuan dari segi harta, maka kepada dirinya dituntun sikap adil kepada isteri-isterinya itu. Bila tidak mampu berbuat adil, maka perintah Allah SWT adalah menikah cukup dengan satu wanita saja.
Sebenarnya, cukup dua syarat ini saja, akan membuat seorang suami berpikir seratus kali, sebelum berani memikirkan untuk berpoligami. Meski hanya dua syaratnya, namun tidak semua laki-laki memilikinya.
Dan yang terpenting, sekuat apa pun seorang isteri ingin memiliki suaminya seutuhnya, tidak akan pernah bisa. Sebab suatu hari pasti akan terjadi perpisahan juga. Kalau bukan isteri yang meninggalkan, maka suami yang akan meninggalkan. Misalnya karena kematian. Sesuatu yang pasti terjadi hanya dalam hitungan tahun ke depan.
Kalau hal ini direnungkan, yakni semua yang kita anggap milik kita ini sebenarnya hanya sementara saja, maka mungkin kita akan punya sedikit mental yang agak tegar.
Secinta apa pun seorang suami kepada isterinya, pastilah tidak akan diajaknya masuk ke kuburan. Demikian juga sebaliknya tentunya.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.