Bagaimana Hukum Takbiran

Assalamu’alaikum, Ustad.

Saya ingin menanyakan mengenai hukum takbiran. Takbiran yang bagaimanakah yang diperbolehkan (tidak ada khilaf di antara ulama)? Dan, apakah ada praktek takbiran yang masih terdapat perbedaan pendapat mengenai kebolehannya? Kalau ada, itu yang seperti apa?

Karena saya pernah mendengar bahwa ada sebagian yang menganggap takbiran itu sebagai bid’ah. Karena itu saya penasaran, Ustad.

Terima kasih sebelumnya atas jawabannya. Wassalam.

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Bertakbir membesarkan nama Allah adalah ibadah sunnah yang telah disepakati oleh para ulama, baik salaf maupun khalaf. Dalilnya adalah firman Allah SWT sendiri:

Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda. Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka, sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu membesarkan namaAllah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (QS. Al-Baqarah: 185)

Pada bagian akhir ayat ini yang berhuruf tebal merupakan dalil dari perintah untukbertakbir di penghujung akhir bulan Ramadhan atau di awal bulan Syawwal. Tidak ada satu pihak pun yang mengingkari adanya perintah untuk membesarka nama Allah ini.

Namun ketika berbicara di wilayah bentuk teknis implementasi perintah ini, barulah para ulama berbeda pendapat. Perbedaan itu mulai dari masalah waktu start untuk bertakbir, kapan dimulai dan kapan selesai? Apakah sejak terbenam matahari di hari akhir Ramadhan ataukah setelah shalat shubuh di hari Idul fithr?

Juga mereka berbeda pendapat tentang teknis takbirannya, apakah sendiri-sendiri atau berjamaah? Dan kalau berjamaah, apakah bersahut-sahutan ataukah masing-masing bertakbir sendiri-sendiri? Apakah di dalam masjid, di rumah masing-masing ataukah keliling kampung, keliling kota naik truk?

Semua itu jelas-jelas tidak ada keterangannya dari Rasulullah SAW. Sehingga tidak ada satu pihak pun yang bisa mengklaim bahwa tata cara takbiran yang dilakukannya adalah yang paling sesuai dengan sabda nabi SAW. Semua hanya perkiraan saja, tidak lebih dari sekedar sebuah ijtihad yang bersifat sangat manusiawi.

Sehingga masalah ini tidak akan sampai membuat umat Islam menjadi saling mengejek, mencaci dan menganggap saudaranya sebagai pelaku bid’ah dan sesat.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,