Dalam sudut pandang lain, Imam as-Syarqowi mengemukakan pendapatnya dalam kitab Hasyiyah as-Syarqowy ‘Ala at-Tahrir:
وَاَمَّا لَوِ اسْتَهْلَكَتِ الْخَمْرَةُ فِي الدَّوَاءِ بِاَنْ لَمْ يَبْقَ لَهَا وَصْفٌ فَلَا يَحْرُمُ اسْتِعْمَالُهَا كَصَرْفِ بَاقِي النَّجَاسَاتِ هَذَا اِنْ عُرِفَ اَوْ اَخْبَرَهُ طَبِيْبٌ عَدْلٌ
“Dan adapun apabila arak dilarutkan di dalam obat sehingga tidak ditemukan lagi sifat asli yang dimiliki (arak) tersebut, maka tidak haram menggunakannya, seperti najis lain yang murni. Hukum ini berlaku jika diketahui atau diberitakan oleh seorang dokter (pakar kimia) yang adil”.[2]
Dengan demikian, penggunaan alkohol dalam berbagai produk kedokteran dan kecantikan diperbolehkan.
Namun dalam rangka kehati-hatian (Ikhtiyat), alangkah baiknya untuk menghindari parfum beralkohol dalam penggunaan yang berkaitan dengan ibadah, semisal salat atau sesamanya. (okz)