Bagaimana Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban?

Eramuslim – Hari Raya Idul Adha atau Idul Kurban dilaksanakan pada pada Minggu, (11/8/2019). Masyarakat menyembelih hewan kurban masing-masing sebagai bentuk pegabdian kepada Allah SWT.

Rupanya ada masalah yang menjadi pernyataan mengenai pemanfaatan hasil sembelihan hewan kurban, terutama soal boleh tidaknya menjual kulit hewan kurban?

Dalam syariat Islam, menjual bagian dari hewan kurban itu dilarang atau tidak boleh. Dalil terlarangnya hal ini adalah hadits Abu Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا

Artinya; “Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu dan sembelian udh-hiyah (kurban). Tetapi makanlah, bersedekhlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya.

Kulit hewan kurban dipersembahkan sebagai bentuk taqorrub pada Allah yaitu mendekatkan diri pada-Nya sehingga tidak boleh diperjualbelikan. Sama halnya dengan zakat.

Jika harta zakat kita telah mencapai nishob (ukuran minimal dikeluarkan zakat) dan telah memenuhi haul (masa satu tahun), maka kita harus serahkan kepada orang yang berhak menerima tanpa harus menjual padanya.

“Tidak boleh menjual apapun dari hewan kurban. Kurban sunah walaupun hanya kulitnya, tidak boleh.” ucap Kiai Haji M. Mujib Qulyubi.