Eramuslim – Musim hujan ini di sejumlah daerah di Indonesia terjadi banjir dengan berbagai penyebabnya. Dampaknya banyak barang yang terbawa arus banjir seperti motor dan mobil.
Lalu bagaimana hukum menemukan barang yang hanyut terbawa arus banjir?
Secara umum para ulama di kalangan Syafi’iyah berpendapat bahwa harta yang terbawa banjir atau sejenisnya dari kejadian alam dihukumi sebagai barang yang hilang.
Dalam hal demikian ini maka memperlakukan harta benda yang terbawa oleh banjir ini berbeda dengan memperlakukan barang temuan.
Harta hasil temuan dalam istilah fiqih disebut sebagai luqatah, sedangkan harta yang hilang disebut sebagai mâl dlâ’i’. Dalam hal benda hasil temuan, seseorang yang menemukan benda tersebut diwajibkan untuk mengumumkan harta tersebut di tempat-tempat umum.
Dalam kitab-kitab fiqih dicontohkan tempat-tempat umum ini adalah masjid dan pasar. Adapun masa mengumumkannya adalah selama satu tahun (Hijriah).
Jika dalam waktu satu tahun tersebut tidak ada yang mengakui akan barang tersebut maka si penemu boleh memakai atau memanfaatkan barang tersebut. Namun bila setelah dimanfaatkan sampai habis atau rusak kemudian datang orang yang mengaku memilikinya, maka si penemu harus mengganti rugi.
Adapun mengenai barang yang hilang (mâl dlâ’i’) sebagaimana diberlakukan terhadap harta benda yang terbawa banjir maka harus dilakukan beberapa prosedur.