Eramuslim – ZAMAN digital sekarang, hampir semuanya bisa dilakukan melalui online. Komunikasi sangat mudah dilakukan tanpa harus bertatap muka dengan orang yang dituju. Interaksi bisa dilakukan dengan memanfaatkan media seperti telepon, SMS, WhatsApp, Twitter, Facebook, Instagram.
Bahkan, sekarang ijab kabul akad nikah ada yang dilakukan melalui virtual. Lalu, bagaimana jika cerai, apakah boleh dilakukan melalui telepon, WA, atau SMS? Bagaimana hukumnya secara syariat Islam?
Sekretaris Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Amirah Ahmad Nahrawi, Lc dalam artikelnya di kolom konsultasi agama website jaringansantri, Rabu (8/7/2020), menjelaskan perihal cerai lewat SMS, WA atau media digital lain.
“Kalau ditanya dalil membolehkan cerai lewat SMS, WA, media digital lain, maka saya jawab illatnnya bukan di medianya, tapi illatnya ada pada ucapannya baik itu langsung (berhadapan) atau tidak langsung seperti WA, SMS, dll. Dulu memang tidak ada cerai modern seperti sekarang, walau ada surat menyurat tapi tidak juga digunakan sebagai media perceraian,” tulis Amirah Ahmad Nahrawi.