Eramuslim – Orang yang sudah meninggal dunia acapkali meninggalkan wasiat kepada para ahli warisnya yang disampaikan semasa hidupnya, baik secara lisan maupun tulisan. Lantas bagaimana Islam mengatur hukum tentang wasiat?
Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani), Ustadz Ainul Yaqin menjelaskan, wasiat memiliki beberapa arti dan tidak terpaku dalam suatu hal. “Dalam terminologi syariah atau hukum Islam, wasiat memiliki beberapa arti,” ujarnya saat dihubungi Okezone.
Yaitu (a) Pemberian seorang manusia pada yang lain dalam bentuk benda atau utang, atau manfaat untuk dimiliki oleh penerima wasiat (al-musholahu) atas hibah itu setelah kematian pewasiat. (b) Amal kebaikan dengan harta setelah meninggalnya pewasiat. (c) Kepemilikan yang disandarkan pada sesuatu setelah kematian dengan cara syar’i.
Ustadz Ainul melanjutkan, biasanya wasiat erat kaitannya dengan persoalan warisan, walaupun tidak semuanya terkait harta peninggalan. Sedangkan terkait menjalankan wasiat dan hukumnya ada empat yaitu wajib, sunah, mubah dan haram.
Hukum wasiat menjadi wajib dilaksanakan, jika berhubungan dengan pemenuhan hak-hak Allah SWT yang belum dilaksanakan seperti zakat, nadzar, fidyah, puasa dan haji. “Termasuk jika seseorang memiliki tanggungan yang wajib seperti utang, maka wajib atasnya berwasiat untuk membayarkan utangnya,” terangnya.
Kedua, hukum wasiat adalah sunah jika seseorang memiliki banyak harta. Sementara ahli warisnya tidak terlalu membutuhkannya, sudah berkecukupan, maka disunahkan baginya untuk berwasiat agar disedekahkan sebagian hartanya untuk umat, dengan syarat tidak boleh melebihi 1/3 hartanya.
Ketiga, hukum wasiat haram, jika melanggar ketentuan syariat seperti lebih dari 1/3 hartanya dan atau diwasiatkan untuk ahli warisnya.