Eramuslim – Kemudian adakah pendapat fiqih dalam lingkungan empat mazhab yang membolehkan telapak kaku terlihat? Dilansir dari laman resmi Nahdatul Ulama pada Minggu (19/1/2020), Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur Ustadz Ahmad Muntaha AM menjelaskannya secara terperinci.
Pertama, untuk kaki, khususnya telapak kaki dalam Mazhab Syafi’ terdapat pendapat As-Syafi’i atau ashabnya yang dihikayatkan ulama Khurasan yang membolehkan terbukanya bagian dalam telapak kaki atau bathin qadamain. Demikian pula Al-Muzani (175-264 H/791-878 M) murid langsung Imam As-Syafi’i, menegaskan bahwa kedua telapak kaki atau qadamani bukan merupakan aurat perempuan sehingga boleh terbuka.
Imam An-Nawawi menjelaskan:
وَحَكَى الْخُرَاسَانِيُّونَ قَوْلًا وَبَعْضُهُمْ يَحْكِيهِ وَجْهًا أَنَّ بَاطِنَ قَدَمَيْهَا لَيْسَ بِعَوْرَةٍ. وَقَالَ الْمُزَنِيُّ الْقَدَمَانِ لَيْسَا بِعَوْرَةٍ
Artinya, “Ulama Syafi’iyah kota Khurasan menghikayatkan pendapat as-Syafi’i dan sebagian ulama menghikayatkannya sebagai pendapat ashabnya bahwa bagian dalam kedua telapak kaki perempuan merdeka bukan aurat.”
Sementara al-Muzani menyatakan: ‘Kedua telapak kaki bagian dalam maupun bagian luarnya bukan merupakan aurat’.” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Jeddah, Maktabah Al-Irsyad: tth], juz III, halaman 174).
Pendapat serupa juga dikemukakan Abu Hanifah melalui riwayat muridnya Al-Hasan bin Ziyad Al-Lu’lu’i (w. 204 H/819 M) berikut ini:
وَرَوَى الْحَسَنُ عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: أَنَّهُ يَجُوزُ النَّظَرُ إِلَى قَدَمِهَا أَيْضًا، لِأَنَّهَا تَحْتَاجُ إِلَى إِبْدَاءِ قَدَمِهَا إِذَا مَشَتْ حَافِيَةً أَوْ مُتَنَعِّلَةً، فَإِنَّهَا لَا تَجِدُ الْخُفَّ فِي كُلِّ وَقْتٍ