Eramuslim – Dakwah secara kebahasaan berasal dari bentuk da’a-yad’u yang berarti ‘panggilan’, ‘seruan’, atau ‘ajakan.’ Adapun menurut istilah agama Islam, dakwah merupakan setiap kegiatan yang bersifat menyeru, mengajak dan memanggil orang untuk beriman dan taat kepada Allah SWT sesuai dengan akidah, syariat dan akhlak Islam.
Yang dimaksud dengan ilmu dakwah adalah suatu ilmu yang berisi cara-cara dan tuntunan-tuntunan bagaimana seharusnya menarik perhatian orang lain untuk menganut, menyetujui dan atau melaksanakan suatu ideologi/agama, pendapat atau pekerjaan, tertentu. Orang yang menyampaikan dakwah disebut dai (juru dakwah), sedangkan orang yang menjadi objek dakwah disebut mad’u.
Hukum dakwah
Para ulama berlainan pendapat dalam menetapkan hukum menyampaikan dakwah Islam itu. Ada yang menetapkannya sebagai fardu kifayah (kewajiban kolektif) dan ada pula yang menetapkannya sebagai fardu a’in.
Mereka sama-sama mendasarkan pendapat mereka pada surat Ali Imran ayat 104. Kata minkum dalam ayat tersebut ada yang menganggap mengandung pengertian tab’id (bagian), sehingga hukum dakwah menjadi fardu kifayah. Ada pula yang menganggapnya sebagai zaaidah (tambahan), sehingga hukumnya menjadi fardu ‘ain.
Tujuan utama dakwah ialah mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan hidup di dunia dan di akhirat yang diridhoi oleh Allah SWT, yakni dengan menyampaikan nilai-nilai yang dapat mendatangkan kebahagiaan dan kesejahteraan yang diridhoi Allah SWT sesuai dengan segi atau bidangnya masing-masing.