Eramuslim – Selama ini ada pihak yang berpendapat merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) RI itu bid’ah tapi ada yang mengatakan itu hanya adat saja. Akibatnya terjadi perbedaan pendapat dalam hal merayakan HUT RI.
Lalu bagaimana sesungguhnya hukum merayakan HUT RI dalam kacamata Islam?
Menurut Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, terdapat empat hal mendasar dalam ajaran Islam yang perlu dipahami, yaitu akidah, akhlak, ibadah, dan muamalah duniawiyah.
Dalam hal muamalah, istilah bid‘ah ini tidak berlaku. Muamalah sendiri adalah segala hal atau perkara yang berhubungan dengan urusan duniawi.
Merayakan HUT RI dalam hal ini dapat dikategorikan ke dalam bidang muamalah sehingga pada dasarnya hal itu diperbolehkan, asalkan di dalam media yang digunakan untuk merayakan tidak melanggar aturan agama dan norma sosial.
Sebagaimana Hadits Nabi Muhammad SAW:
Dari Anas (diriwayatkan), ia berkata: “Pada masa Rasulullah baru hijrah ke Madinah, warga Madinah memiliki dua hari raya yang biasanya di hari itu mereka bersenang-senang. Rasulullah kemudian bertanya: Perayaan apakah yang dirayakan dalam dua hari ini? Warga Madinah menjawab: Pada dua hari raya ini, dahulu di masa Jahiliyyah kami biasa merayakannya dengan bersenang-senang. Maka Rasulullah bersabda: Sungguh Allah telah mengganti hari raya kalian dengan yang lebih baik, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri.” [HR. Abu Dawud].
Dalam memahami hadits tersebut, Majelis Tarjih dan Tajdid berpendapat bahwa larangan Nabi untuk membuat perayaan hari raya pada hari tertentu berlaku pada perayaan-perayaan yang terkait dan atau diyakini sebagai ibadah.