Jawaban Lajnah, “Jika memungkinkan untuk menghindari kalajengking itu tanpa membatalkan shalat, maka sebaiknya tidak dibatalkan. Jika tidak memungkinkan, maka dia batalkan. Demikian pula terkait keadaan anaknya, jika memungkinkan untuk menjaga anaknya tanpa harus membatalkan shalat, maka jangan batalkan shalat. Namun jika tidak memungkinkan, dia bisa batalkan shalatnya.” (Fatwa Lajnah Daimah, 8/36)
Dari sini kita bisa mendekati kasus anak yang menangis. Dalam Fatwa Islam dinyatakan, “Jika ada anak yang menangis, dan tidak memungkinkan untuk didiamkan orang tuanya ketika shalat jamaah, maka boleh bagi orangtuanya membatalkan shalat untuk mendiamkan anaknya, karena dikhawatirkan tangisan itu disebabkan sesuatu yang membahayakan dirinya, serta dikhawatirkan akan mengganggu kekhusyuan shalatnya.” (Fatwa Islam, no. 75005)
Kemudian, jika shalatnya hampir selesai, dan memungkinkan untuk membiarkan anak menangis hingga shalat selesai, maka sebaiknya tidak dibatalkan. Dan dianjurkan bagi imam untuk tidak memperlama shalatnya, jika ada kejadian yang membuat makmum harus segera menyelesaikan shalatnya.
Musthofa ar-Ruhaibani mengatakan, “Dianjurkan bagi imam untuk meringankan shalat ketika ada satu kejadian yang menyebabkan sebagian makmum harus segera menyelesaikan shalatnya. seperti mendengar tangisan bayi. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam,
“Ketika saya sedang shalat, saya ingin memperlama shalatku. Lalu aku mendengar tangisan bayi, sehingga aku meringankan shalatku, karena khawatir akan merepotkan ibunya.” Riwayat Abu Daud. (Mathalib Uli an-Nuha, 1/641). (Inilah)
Allahu a’lam.
Oleh Ustadz Ammi Nur Baits