Eramuslim – PADA dasarnya, ketika seorang muslim telah mulai shalat, dia tidak boleh membatalkannya kecuali karena udzur. Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu membatalkan amal-amalmu.” (QS. Muhammad: 33)
Allah melarang kita membatalkan amalan kita, diantara maknanya adalah fisik amalan yang kita lakukan. Kemudian ulama menyebutkan, ada beberapa keadaan, dimana kita dibolehkan membatalkan shalat, diantaranya,
– Kekhawatiran terhadap keselamatan diri sendiri, misalnya karena ada serangan manusia atau binatang atau karena gempa, atau lainnya
– Kekhawatiran terhadap keselamatan harta, misalnya, ada orang yang mengambil barang kita.
– Menyelamatkan orang lain yang butuh pertolongan segera. Misalnya, seorang dokter diminta untuk melakukan tindakan darurat terhadap pasien.
– Dan ada kondisi di mana kita dianjurkan membatalkan shalat, misalnya karena keinginan untuk buang angin. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 1/654).
Jika kita simpulkan, pada prinsipnya orang boleh membatalkan shalat karena udzur terkait keselamatan diri sendiri, harta, atau orang lain, dan terkait kekhusyuan shalat, seperti membatalkan shalat karena keinginan untuk buang hajat. Sementara untuk ancaman yang bisa diatasi tanpa harus membatalkan shalat, maka kita tidak perlu membatalkan shalat.
Lajnah Daimah ditanya tentang hukum membatalkan shalat karena ada kalajengking. Dan membatalkan shalat di masjidil haram agar bisa memanggil anak yang hampir hilang.