Assalamu ‘alaikum ustadz,
Langsung saja, ya? Alkohol itu apa benar hukumnya najis? Kalau iya, bagaimana hukum pemakaian alkohol untuk mensterilkan alat kimia di lab dan alat-alat kedokteran? Jazakalloh khoir.
Wassalamu ‘alaikum,
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dalam daftar benda-benda najis, kita tidak akan menemukan di dalamnya alkohol. Karena sebenarnya alkohol itu memang bukan benda najis. Sehingga bila seseorang terkena alkohol, baik pada badan, pakaian maupun tempat, tidak perlu disucikan.
Adapun khamar atau minuman keras yang biasanya mengandung alkohol, oleh para ulama pun masih diperdebatkan kenajisannya. Sebagian dari mereka menyatakan bahwa khamar itu najis, namun sebagian lagi mengatakan tidak.
Istilah najis yang ada dalam ayat Al-Quran Al-Kariem tentang khamar, menurut sebagian ulama bukanlah bermakna najis hakiki, melainkan najis secara maknawi.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(QS. Al-Maidah: 90)
Namun jumhur ulama memang mengatakan bahwa khamar itu najis dengan dalil berikut ini:
وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-; أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اَللَّهِ يَقُولُ عَامَ اَلْفَتْحِ, وَهُوَ بِمَكَّةَإِنَّ اَللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ اَلْخَمْرِ, وَالْمَيْتَةِ, وَالْخِنْزِيرِ, وَالْأَصْنَامِ. فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! أَرَأَيْتَ شُحُومَ اَلْمَيْتَةِ, فَإِنَّهُ تُطْلَى بِهَا اَلسُّفُنُ, وَتُدْهَنُ بِهَا اَلْجُلُودُ, وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا اَلنَّاسُ? فَقَالَ, " لَا. هُوَ حَرَامٌ
Dari Jabir bin Abdillah ra bahwa beliau mendengar Rasulullah SAW bersabda di hari Fathu Makkah,”Sesungguhnya Allah dan rasul-Nya mengharamkan khamar, bangkai, babi dan berhala”. Seseorang bertanya,”Ya Rasulullah, bagaimana dengan minyak pada bangkai, karena bisa digunakan untuk mengecat perahu dan menyamak kulit serta bahan bakar lampu?”. Beliau menjawab,”Tidak, benda itu haram”. (HR Muttafaq ‘alaihi)
Sehingga seseorang menjadi batal wudhu’nya bila tersiram khamar, juga tidak sah bila shalat mengantungi sebotol khamar.
Namun alkohol sendiri sebagai sebuah senyawa, bukan merupakan barang najis. Meski pun di dalam khamar terkandung alkohol. Kalau khamar itu najis, tidak berarti senyawa atau unsur yang ada di dalamnya harus najis juga. Bukankah di dalam khamar juga ada senyawa air (H2O)? Bahkan merupakan bagian yang paling banyak, bukan?
Lantas apakah dengan adanya air di dalam khamar, semua air yang ada di dunia ini menjadi najis? Tentu saja tidak bukan?
Ketika suatu benda bernama khamar, maka benda itu dan segala unsur yang ada di dalamnya menjadi najis. Akan tetapi bila unsur atau senyawa-senyawa itu berdiri sendiri-sendiri di luar dari benda najis itu, tentu tidak bisa dikatakan najis.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc