Menurut hadits riwayat Muslim yang berasal dari Abu Said Al-Khudri RA. Riwayat ini mengisahkan seorang wanita Bani Israil bertubuh pendek, dan untuk mendongkrak penampilannya, ia membuat sepasang sepatu dari kayu dan cincin emas yang dilapisi tanah. Wanita itu pun juga memakai wewangian dari kesturi.
Riwayat yang sama juga berasal dari Urwah yang ia dengar dari Aisyah RA. Ia berkata, “Ketika itu, para wanita Bani Israil membuat kaki dari kayu agar dapat dimuliakan oleh kaum pria di masjid. Maka, Allah mengharamkan atas mereka masjid dan dijatuhkan hukum bagi mereka, seperti hukum wanita haid.” (HR Abdurrazaq).
Syekh Abdul Aziz bin Baaz, sebagai salah satu ulama yang memakruhkan pemakaian sepatu hak tinggi, dalam al-Jami’ li Fatawa Al-Mar’ah Muslimah menyebutkan, mengenakan sepatu ini adalah bal yang paling dibenci dan makruh dilakukan.
Adapun alasannya adalah adanya unsur penipuan, karena ingin terlihat tinggi padahal dia pendek, bahaya bagi kesehatan dan keselamatan pengguna, dan dapat berpotensi membangkitkan penyakit berbahaya.
Syekh Saleh al-Utsaimin mengatakan, boleh saja para wanita memakai sepatu berhak tinggi jika masih dalam batas kewajaran. Namun, jika sudah menampakkan aurat, tentu hal itu termasuk pada perkara yang diharamkan. Menurut dia, memakai sepatu berhak tinggi juga akan berpengaruh pada cara berjalan, karena wanita akan terkesan berjalan berlenggak-lenggok, sedangkan hal ini jelas dilarang dalam syariat. (rol)