Menurutnya, dzikir berjamaah bukanlah kegiatan bid’ah sehingga tidak boleh dikerjakan. Ia menyebut bid’ah merupakan sesuatu yang tidak dilakukan nabi untuk urusan ibadah mahdhah, seperti tidak boleh mengada-ngada dengan menambah jumlah rakaat sholat wajib atau mengada-ngada dengan meminta kepada orang mati saat ziarah kubur.
“Kita melihat maqasid (tujuan), karena kalau orang tidak boleh begini-begitu akhirnya dalam beragama kita kering. Kita ambil hikmahnya, dzikir berjamaah jadi momen perjumpaan dengan saudara Muslim lain, juga untuk syiar agama, jadi jangan itu dipermasalahkan,” ujarnya.
Memandang dzikir jamaah sebagai ibadah bid’ah karena menyamakan kejadiannya seperti yang dilakukan negara Arab Saudi dikatakannya tidak benar. Hal ini karena kebijakan di Arab Saudi akan disesuaikan dengan rezim yang berkuasa, sementara di rezim sebelumnya pernah melakukan ibadah yang tidak pernah dilakukan nabi.
“Di sana itu kan kota nabi, dia tidak memandang perlu ada kekhususan ibadah seperti ini. Tapi bagi kita di Indonesia yang bahkan jauh dari kota kelahiran nabi memerlukan momen tertentu untuk memperbarui ingatan kita dan sekaligus mengasah kerinduan kita kepada Allah,” ujarnya. (Rol)