Eramuslim – DALAM kehidupan modern seperti sekarang, aktivitas perempuan tak hanya di rumah saja, namun juga di luar karena berbagai alasan. Misalnya ikut bekerja sebagai wanita karir dengan maksud membantu membantu suami. Dalam konteks seperti ini kadang-kadang perempuan bepergian sendiri semisal mengikuti perjalanan dinas.
Lalu bagaimana pandangan Islam mengenai perempuan bepergian tanpa mahram ataupun teman wanita? Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi harkat dan martabat perempuan, memberikan aturan dan batasan mengenai aktivitas perempuan. Hal itu ditujukan demi kemuliaan perempuan tersebut.
Dalam beberapa lietartur fikih, mayoritas ulama memberikan syarat perjalanan perempuan harus disertai mahram atau bersama wanita lain demi terjaganya keamanan dan kenyamanan.
Namun realitanya, dalam keadaan tertentu sering kali terpaksa perempuan bepergian sendiri tanpa seorang mahram atau wanita lain yang mendampinginya.
Menanggapi persoalan tersebut, imam An-Nawawi menjelaskan legalitas perempuan beraktivitas di luar rumah sebagaimana penjelasan dalam kitab al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab:
وَقَالَ بَعْضُ أَصْحَابِنَا يَجُوزُ بِغَيْرِ نِسَاءٍ وَلَا امْرَأَةٍ إذَا كَانَ الطَّرِيقُ آمِنًا وَبِهَذَا قَالَ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ وَدَاوُد
“Sebagian Ashab (pengikut Imam As-Syafi’i) berkata: Diperbolehkan (perjalanan) tanpa didampingi para wanita lain bahkan satu wanita pun apabila aman dalam perjalanannya. Pendapat ini juga diungkapkan oleh Hasan al-bashri dan Dawud (Ad-Dhohiri).” Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, VIII/343.