Eramuslim – Air mani adalah air berwarna putih yang keluar dari alat vital pria setelah mengalami ejakulasi. Apa hukum air mani? Suci atau najiskah?
Para ulama berbeda pendapat tentang status air mani, ada yang berpendapat itu tergolong benda yang najis dan ada yang berpendapat itu suci.
Ustadz Isnan Ansory Lc dalam buku Tiga Sumber Najis terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan, mayoritas ulama di antaranya Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa status mani adalah najis.
Dalil mereka adalah hadits yang diriwayatkan Aisyah RA, beliau mencuci bekas sisa air mani Rasulullah SAW yang telah mengering di pakaian beliau.
كنت أغسل المني من ثوب رسول الله صلى الله عليه وسلم فيخرج إلى الصلاة، وأثر الغسل في ثوبه بقع الماء
“Aku mencuci bekas air mani pada pakaian Rasulullah SAW, lalu beliau keluar untuk sholat meski pun masih ada bekas pada bajunya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Abu Hurairah tentang mani yang melekat pada pakaian. “Kalau kamu melihat air mani maka cucilah bagian yang terkena saja, tetapi kalau tidak terlihat, cucilah baju itu seluruhnya.” (HR Thahawi dalam Syarah Ma’ani al-‘Atsar)
Pendapat al-Hasan bin Ali bin Abi Thalib RA yang memandang bahwa air mani itu najis sebagaimana air kencing yang telah disepakati kenajisannya.
Sedangkan Mazhab Maliki berargumentasi bahwa air mani itu najis karena asal muasal air mani adalah darah yang juga najis. Lalu darah itu mengalami istihalah (perubahan wujud) sehingga menjadi mani, namun hukumnya tetap ikut asalnya, yaitu darah yang najis.