Eramuslim – Wudhu merupakan sarana untuk membersihkan diri dari hadats kecil. Karena itu, wudhu menjadi syarat sahnya shalat seorang muslim. Dalam berwudhu sendiri ada hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang.
Selain itu, ada juga beberapa hal yang dimakruhkan saat berwudhu. Dalam kitab berjudul Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imamis Syafi’I, telah dijelaskan beberapa hal yang dimakruhkan dalam wudhu. Di antaranya lima berikut ini:
Pertama, berlebih-lebihan dalam menggunakan air. Hal tersebut dimakruhkan karena bertentangan dengan sunah. Bahkan, Allah Swt berfirman dalam surat Al’raf ayat 31, yang artinya:
“….Jangan berlebih-lebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan,”
Kedua, membasuh tangan kiri terlebih dahulu daripada tangan kanan. Hal ini dimakruhkan karena bertentangan dengan perilaku yang dipraktikkan oleh Nabi Muhammad Saw tentang kesunahan tayamun, yaitu mendahulukan yang kanan.
Ketiga, ketika berwudhu juga makruh mengusap anggota wudhu dengan handuk, kecuali karena ada udzur. Misalnya, karena kedinginan sehingga ketika air wudhu dibiarkan mengalir di anggota wudhu akan membuat menggigil dan sakit.
Keempat, memukul wajah dengan air atau tidak mengusapnya dengan lembut. Hal ini dimakruhkan karena dapat menghilangkan kemuliaan wajah.
Kelima, sengaja menambah jumlah basuhan lebih dari tiga kali. Begitu sebaliknya, jika sengaja mengurangi jumlah basuhan pada anggota wadhu juga dimakruhkan.
Rasulullah Saw bersabda: “Beginilah cara berwudhu, barangsiapa yang menambah atau mengurangi (jumlah tiga kali setiap basuhan) maka dia telah berbuat buruk dan dhalim,” (HR Abu Dawud). (rol)