Eramuslim – Dalam masalah Ibadah (sholat), Islam bukan agama yang memberatkan. Syariat Islam memberikan keringanan bagi pemeluknya mengulur waktu sholat karena ada kedaruratan.
“Terkadang mengakhirkan sholat justru malah lebih dianjurkan, apabila ada alasan yang syar’i dan dibenarkan secara hukum,” kata pakar Fiqih Ahmad Sarwat saat dihubungi Repulika.co.id di Jakarta, Rabu (26/8). Mengakhirkan sholat dibolehkan jika mengalami enam kodisi yaitu sebagai berikut:
- Tidak ada air
Dalam keadaan kelangkaan air untuk berwudhu, namun masih ada keyakinan dan harapan untuk mendapatkannya di akhir waktu, para ulama sepakat memfatwakan bahwa sholat lebih baik ditunda pelaksanaannya, bahkan meski sampai di bagian akhir dari waktunya.
Mazhab Syafi’i menegaskan lebih utama menunda sholat tetapi dengan tetap berwudhu menggunakan air, dari pada melakukan sholat di awal waktu, tetapi hanya dengan bertayammum dengan tanah.
- Menunggu jamaah
Meski sholat di awal waktu itu lebih utama, kenyataaanya hal itu tidak bersifat mutlak. Sebab ternyata Rasulullah SAW sendiri tidak selamanya sholat di awal waktu. Ada kalanya beliau menunda sholat hingga beberapa waktu, namun tetap masih di dalam waktunya.
Salah satunya adalah sholat Isya yang kadang beliau mengakhirkannya, bahkan dikomentari sebagai waktu sholat yang lebih utama.
عَنْ أَبِي بَرْزَةَ الأَسْلَمِيِّ قَالَ: وَكَانَ يَسْتَحِبُّ أَنْ يُؤَخِّرَ مِنْ العِشَاءِ وَكَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَهَا- مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abi Bazrah Al-Aslami berkata, ”Dan Rasulullah suka menunda sholat Isya’, tidak suka tidur sebelumnya dan tidak suka mengobrol sesudahnya.” (HR Bukhari Muslim)