Terdapat beberapa golongan yang harus membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan:
1. Orang yang sudah lanjut usia,
2. Orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya,
Bagi dua golongan ini hanya wajib membayar fidyah saja tanpa harus menqodlo puasa. Meskipun dikemudian hari ia telah sembuh dari sakitnya.
3. Ibu hamil dan menyusui yang apabila ia puasa, maka dikhawatirkan membahayakan janin atau bayinya wajib menqodlo puasa dan membayar fidyah. Berbeda jika ia hanya mengkhawatirkan dirinya, maka ia hanya wajib menqodlo puasa saja tanpa membayar fidyah.
4. Orang yang meninggal dunia sebelum ia mengganti hutang puasa yang ditinggalkannya tanpa ada udzur. Ini menurut pendapat sebagian ulama. Maka, kerabat dari orang tersebut wajib membayat fidyah sebagai ganti dari puasa yang ditinggalkan.
Adapun bagi orang yang sudah niat berpuasa, namun ia membatalkannya dengan jima’ (bersetubuh), maka wajib menqodlo puasa dan membayar kafarat yakni memerdekakan budak. Jika tidak mampu maka puasa selama dua bulan secara kontinu atau jika tidak mampu maka memberi makan 60 fakir miskin. (Okz)
Wallahu a’lam wa ahkam
Oleh: Agustini Nurur Rohmah
Penulis adalah Ketua Kopri PKC PMII DKI Jakarta, Pengurus Perkumpulan Alumni Maroko, Awardee Unusia International Student at Abdelmaleek University Morocco