4 Jenis Hewan yang Dilarang untuk Dikurbankan

Eramuslim – MENYEMBELIH hewan kurban sangat dianjurkan pada Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyrik. Keutamaannya sangat banyak, selain sebagai wujud ketakwaan kepada Allah juga bisa membantu perekonomian dan membangun kehidupan sosial di masyarakat.

Sejarah kurban tercatat dalam Alquran di mana Nabi Ibrahim diperintahkan oleh Allah SWT melalui mimpinya untuk menyembelih anak kesayangannya Nabi Ismail.

Dalam Alquran Surah Ash-Shaffat ayat 102, Allah berfirman:

فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ ٱلسَّعۡیَ قَالَ یَـٰبُنَیَّ إِنِّیۤ أَرَىٰ فِی ٱلۡمَنَامِ أَنِّیۤ أَذۡبَحُكَ فَٱنظُرۡ مَاذَا تَرَىٰۚ قَالَ یَـٰۤأَبَتِ ٱفۡعَلۡ مَا تُؤۡمَرُۖ سَتَجِدُنِیۤ إِن شَاۤءَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلصَّـٰبِرِینَ

 

Maka ketika anak itu sampai (pada umur) sanggup berusaha bersamanya, (Ibrahim) berkata, “Wahai anakku! Sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu!” Dia (Ismail) menjawab, “Wahai ayahku! Lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu; insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang sabar.”

Nabi Ibrahim kemudian melaksanakan perintah Allah dengan membawanya ke Mina lalu membaringkan untuk menyembelihnya. Tapi, Allah mengutus malaikat mengirimkan seekor domba gemuk sebagai tebusan, sebagaimana disebutkan dalam dalam Surah Al-Saffāt ayat 107, yang artinya.

Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.”

Peristiwa bersejarah itu kemudian jadi hukum dalam Islam tentang berkurban. Lalu, hewan apa saja yang boleh dikurbankan?