Investasi Syariah

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Salam kenal Ibu Sri,

Saya tertarik untuk berinvestasi, untuk mencapai berbagai tujuan finansial saya. Tapi saya masih bingung dengan sistem investasi yang ada. Saya tidak ingin asal berinvestasi dengan sistem konvensional yang cenderung riba. Saya ingin berinvestasi yang syariah. Namun begitu saya tidak mudah percaya dengan label ‘syariah’ yang kadang ditempelkan. Yang ingin saya tanyakan:

  1. Bagaimana membedakan antara investasi yang syariah dan yang bukan?
  2. Kemudian produk apa yang beredar di pasaran yang mengikuti kaidah syariah?

Terima kasih atas jawaban ibu.

Wassalam

Walaikumussalam,

Salam kenal Ukhti Lisa, syukron ya emailnya.

Saya salut pada Anda yang sudah merencanakan berinvestasi untuk mencapai tujuan finansial Anda. Insya Allah semakin dini berinvestasi maka untuk mencapai tujuan finansial menjadi ringan. Disamping itu salut juga pada Anda yang tidak hanya sekedar berinvestasi tetapi juga memperhatikan kehalalanya.

Mengenai label syariah kalau memang produk investasinya sudah mengikuti ketentuan MUI atau Dewan Syariah Nasional, dan lembaga tersebut juga memiliki Dewan Pengawas Syariah yang kredibel insya Allah kita sudah cukup yakin. Karena sejauh ini lembaga-lembaga tersebut cukup terpercaya untuk menilai mana produk investasi yang sesuai syariah ataupun yang belum. Selain itu cermati juga apakah produk investasi memenuhi kriteria berikut ini :

  1. Terbebas dari riba dan praktek bunga, perhatikan sistem pembagian keuntungannya, akad apa yang dijalankan lembaga tersebut.
  2. Terbebas dari unsur gharar (ketidak jelasan transaksi yang tidak pasti). Barangnya harus jelas apa yang dijual, berapa harganya, bagaimana kualitas maupun kuantitasnya, penyerahan barangnya juga harus jelas.
  3. Terhindar dari maysir/judi/spekulasi. Hindari transaksi spekulatif seperti tarnsaksi jual beli dengan berjangka/future/forward, spekulasi valas, dll.
  4. Terhindar dari unsur haram. Tidak diperkenankan berinvestasi yang jelas-jelas haram seperti peternakan babi, industri minuman keras, rokok, dll.
  5. Terhindar dari bathil/tidak adil

Jangan mengambil keuntungan secara bathil dengan melakukan praktek penipuan, menjual dengan harga jauh tinggi diatas harga pasar, dll.

Kemudian menjawab pertanyaan kedua saat ini telah banyak dijual produk keuangan syariah yang mudah didapatkan contohnya tabungan dan deposito yang diterbitkan bank syariah, reksadana syariah yang bisa juga didapatkan di bank syariah sebagai agen penjual atau langsung ke manajer investasi, atau sukuk ritel yang diterbitkan pemerintah. Selain itu juga ada obligasi syariah korporasi dan saham syariah. Semua bisa didapatkan dengan mudah dan dengan modal yang tidak terlalu besar, kecuali untuk obligasi syariah dan saham syariah yang biasanya butuh nominal uang lebih banyak.
Ok Ukhti Lisa, semoga bisa membantu. Bila masih ada yang perlu ditanyakan silakan berkirim pertanyaan kembali.

Wallahu’alam

Wassalam

Sri Khurniatun, MM, RFA
Managing Director Kurnia Consulting
Penulis Buku Cerdas dan Cerdik Mengelola Uang