Ibu Yang baik, mohon penjelasannya. Saya tertarik untuk berinvestasi pada saham-saham syariah. Selain karena returnnya yang baik (menurut agen investasi) dan juga menjaga agar investasi ini sesuai syari. Apakah ketentuan dalam Islam dalam berinvestasi yang halal pada situasi sekarang ini? (Dimana Bank Indonesia kita masih konvesional dan Bapepam Indonesia juga msih konvensional). Apakah cukup halal jika saya hanya melihat bahwa produknya adalah saham syariah atau manajer investasinyapun lembaga syariah?
Mohon koreksi jika pernyataan saya diatas ada yang kurang tepat.
Terima kasih Bu.
Wassalam, Rindra
Wassalamu’alaikum
Salam kenal buat Mb Rindra yang sangat konsern dengan kehalalan suatu produk investasi. Semoga senantiasa dalam keberkahan. Amin
Sebenarnya untuk berinvestasi syariah saat ini insya Allah kita tidak dalam keraguan lagi karena Bank Indonesia sudah memiliki Direktorat yang mengatur perbankan syariah dan Bapepam LK juga sudah berkoordinasi dengan Dewan Syariah Nasional MUI dalam menetapkan produk investasi yang syariah baik saham syariah, reksadana maupun obligasi syariah. Insya Allah kita percaya kepada DSN MUI yang banyak ahli ekonomi syariah yang berkecimpung di dalamnya.
Lalu bagaimana dengan saham syariah? Saham syariah ini juga sudah diatur oleh Bapepam LK yang rutin mengeluarkan daftar Efek syariah. BEI juga mengeluarkan Jakarta Islamic Indeks yang berisi daftar efek syariah yang memenuhi syarat sebagai lahan investasi. Saham ini sudah difilter dan memenuhi ketentuan seperti bukan tergolong perusahaan yang haram seperti minuman keras, rokok, perusahaan hiburan, ataupun perusahaan berbasis riba. Selain itu juga transaksi hutang berbasis riba tidak melebihi 45 % dari total modal perusahaan. Pendapatan bunga serta pendapatan tidak halal lainnya juga tidak boleh melebihi 10 %.
Selain produknya, syarat lainnya perdagangan saham juga harus memenuhi kaidah syariat seperti tidak boleh ada kontrak forward (tanggal pembelian dan penyerahan barang tidak dilakukan bersamaan), short seling (jual barang dulu baru beli padahal barang belum dimiliki), ataupun insider trading (perdagangan saham yang dilakukan orang dalam perusahaan ataupun informasi internal).
Demikian, semoga bisa membantu. Bila masih ada yang ditanyakan silakan berkirim email kembali.
Wassalam
Sri Khurniatun
Managing Director Kurnia Consulting
Penulis Buku Cerdas dan Cerdik Mengelola Uang