Berinvestasi di Sukuk Ritel

Assalamu’alaikum Wr,Wb,

Salam kenal Bu, saya dengar sekarang ada produk investasi yang namanya sukuk ritel. Mohon dijelaskan ya bu, bagaimana sih syarat-syarat untuk berinvestasi di sukuk ritel. Dan bagaimana prospeknya.

Apa bedanya dengan ORI kan itu sama-sama diterbitkan pemerintah.

Mohon penjelasan ya bu,

Terima kasih

Wassalam

Wassalamu’alaikum

Salam kenal Mas Budi, senang berkenalan dengan Anda. Dari pertanyaan Anda terlihat bahwa Anda sudah sadar sekali tentang pentingnya investasi. Kebetulan buku saya yang berjudul Cerdas dan Cerdik Mengelola juga mengupas tentang kiat-kiat berinvestasi termasuk memilih produk investasi. Barangkali bisa menjadi salah satu referensi untuk mengenal lebih jauh tentang investasi.

Sukuk ritel adalah salah satu instrumen investasi yang diterbitkan oleh pemerintah berdasarkan prinsip syariah, dan dijual kepada perorangan melalui agen penjual dengan jumlah pembelian minimum 5 juta rupiah dan jangka waktu investasi 3 tahun. Keuntungan berinvestasi di sukuk ritel ini sudah jelas dijamin aman karena pembayaran pokok dan imbalan/kupon dijamin negara. Selain itu juga menguntungkan karena imbalan/kupon lebih tinggi daripada deposito yaitu untuk sukuk ritel seri 002 tahun. Angka ini tetap sampai dengan saat jatuh tempo dan dibayar tiap bulan.

Prosedur pembelian maupun penjualan juga cukup mudah tinggal hubungi agen penjual. Penerbitannya juga mendapatkan fatwa dan opini syariah dari Dewan syariah Nasional – MUI. Membeli sukuk ini juga termasuk berpartisipasi dalam pembangunan negara.
Saat ini sukuk ritel sudah habis terjual di pasar perdana tetapi Anda bisa mendapatkan di pasar seken atau menunggu sukuk ritel seri berikutnya. Biasanya harga di pasar seken memang lebih mahal tetapi kecenderungan harga sukuk yang naik masih memungkinkan untuk mendapatkan kenaikan harga, selain Anda mendapatkan imbalan/kupon per bulannya.

Samakah sukuk dengan ORI? Sama-sama diterbitkan oleh pemerintah tetapi ORI menggunakan sistem bunga bukan imbalan/kupon yang tergolong bagi hasil dalam sukuk. Kemudian penerbitan sukuk juga memerlukan sejumlah asset tertentu yang menjadi obyek perjanjian (underlyng asset) untuk menghindari riba. Investor disini akadnya sebagai penyewa aset milik pemerintah. Sementara ORI bisa saja diterbitkan tanpa jaminan asset dan dihitung sebagai surat hutang pemerintah.

Demikian, semoga bisa membantu

Wallahu’alam

Sri Khurniatun
Managing Director Kurnia Consulting
Penulis buku Cerdas dan Cerdik Mengelola Uang