Assalamu’alikum Wr. Wb. Ibu Sri Khuniatun
Salam Kenal Bu,
Ada beberapa pertanyaan yang ingin saya tanyakan ke ibu sbg berikut:
- Bagaimana cara, system dan Hukumnya menurut islam tentang berinvestasi dengan coin emas?
- Tentang Sukuk Ritel, saya masih kurang mengerti dengan jangka waktu 3 tahun (maksudnya: a. setelah jatuh tempo, apakah dapat diperpanjang ato investasi baru? b. Setelah Jatuh tempo, yang qt dapatkan modal+dana bagi hasil? )
- Di Bank Syariah mana saja, kita bisa investasi coin emas (dinar) dan Sukuk Ritel…?
Mohon penjelasan ya bu,
Terima kasih
Wassalam
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Salam kenal juga buat Bapak AA, semoga selalu dirahmati Allah SWT.
Saya akan coba menjawab pertanyaan Bapak :
1. Untuk berinvestasi koin emas Bapak bisa menghubungi langsung PT Antam di Pulogadung, atau coba Bapak buka situsnya PT Antam, atau Bapak bisa juga membeli koin emas di Pegadaian Syariah tetapi ada margin 3 % dibandingkan beli di PT ANTAM (Aneka Tambang). Selain koin emas bisa juga berupa dinar maupun emas lantakan/batangan.
Menurut pandangan saya berinvestasi koin emas ataupun emas batangan itu sah-sah saja atau halal menurut Islam asalkan dikeluarkan zakatnya kalau mencapai nishab yaitu 85 gr. Dan umur emas tersebut sudah 1 tahun. Tetapi agar sektor riil juga berjalan lebih baik jangan semua investasi kita dalam bentuk emas, paling tidak ada yang dimasukkan juga ke bank untuk menghidupkan sektor riil atau membuka usaha sendiri. Selain itu juga agar terjadi diversifikasi resiko dan membagi-bagi porsi investasi tidak dalam satu keranjang. Emas ini bagus untuk investasi tujuan keuangan jangka menengah seperti dana pendidikan anak 1 – 3 tahun lagi atau dana haji karena nilainya bisa menjaga minimal sama dengan angka inflasi.
2. Untuk investasi sukuk ritel jatuh tempo artinya uang pokok kita balik dalam waktu 3 tahun jadi sebelum 3 tahun tidak bisa ditarik uang pokoknya tetapi sukuk itu bisa diperjual belikan di pasar sekunder atau ke orang lain tidak lagi ke agen penjual. Setelah 3 tahun uang pokok kita kembali dan sebelum 3 tahun kita bisa terima bagi hasil/kupon yang dibayarkan tiap bulan. Dan setelah 3 tahun maka kepemilikan sukuk periode tersebut akan habis. Anda bisa membeli sukuk lagi kalau memang pemerintah pada tahun tersebut menerbitkan sukuk kembali.
3. Untuk membeli koin emas saat ini banyak tersedia di PT ANTAM, bank syariah atau pegadaian syariah. Tetapi saya sarankan lebih baik langsung ke PT ANTAM supaya tidak ada margin. Bank Syariah yang menawarkan koin salah satunya adalah BRI Syariah. Sedangkan sukuk ritel bisa Anda dapatkan di agen penjual sukuk yang diantaranya adalah Bank Syariah Mandiri dan Bank Muamalat.
Demikian, semoga bisa membantu. Bila masih ada yang ditanyakan silakan berkirim email kembali.
Wassalam
Sri Khurniatun
Managing Director Kurnia Consulting
Penulis Buku Cerdas dan Cerdik Mengelola Uang