Assalamualaikum mba..
Saya mau tanya kalo seorang wanita menikah dengan putra pakdenya itu hukumnya haram atau tidak? Terima kasih
Aisyah yang shalihah…
Pertanyaanmu kritis, menunjukkan bahwa Aisyah punya rasa cinta terhadap ilmu. Semoga tidak surut belajar dan mencari ilmu. Islam mengatur tentang perempuan yang haram dikawin:
1. Isteri ayah (ibu tiri), baik yang ditalak atau yang ditinggal mati oleh ayah.
2. Ibu ke atas, termasuk nenek, baik dari pihak ayah atau dari pihak ibu
3. Anaknya, termasuk di dalamnya, cucu dan cabangnya
4. Saudara, sekandung atau seayah maupun seibu
5. Bibi (saudara ayah) sekandung, seayah atau seibu
6. Bibi (saudara ibu) sekandung, seayah atau seibu
7. Anak dari saudara laki-lakinya (keponakan)
8. Anak dari saudara perempuannya (keponakan). Perempuan tersebut diistilahkan dengan mahram (perempuan yang haram dikawin) selama-lamanya dan dalam waktu apapun dan keadaan apapun.
9. perempuan yang haram dikawin karena ada hubungan susuan, yaitu ibu yang menyusuinya sejak kecil, sebelum ia berumur dua tahun, ia kenyang dengan susuannya dan menumbuhkan tulang dan dagingnya
10. Saudara sesusuan, keponakan sesusuan dan bibi sesusuan, seperti yang diterangkan dalam hadits nabi: ”Haram karena penyusuan seperti apa yang haram karena nasab.” (riwayat Bukhari dan Muslim)
11. ibu mertua
12. anak tiri isteri
13. menantu
14. memadu dua saudara
15. perempuan yang sudah kawin dan masih menjadi tanggungan suaminya
6. perempuan musyrik, menyembah berhala.
Nah jadi sepupu atau putra pakde bukanlah mahram karena ia tidak termasuk dalam 16 kategori di atas.
Sekian jawaban Ibu, terus mencari ilmu ya..!
Wallahu a’lam bish-shawab
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Bu Urba