Ibu Anita, saya menikah sudah 3 tahun belum dikaruniai anak dan kami sedang berupaya melewati jalan medis. Suami saya orang yang sibuk, kadang sampai ke rumah larut malam. Suami saya orang yang baik di semua lingkungan. Sangat baik dengan saya dan keluarga. Tapi, beliau tidak bisa berhubungan badan secara normal sejak setahun pernikahan. Usianya 40 tahun dan saya 27 tahun. Beliau bisa melakukannya secara normal jika melihat VCD porno dulu. Kita sama-sama tahu itu salah. Tapi belum ada solusi, kadang saya suka menangis. Tapi bagaimana? Pernah kita paksakan untuk tidak menonton dan akhirnya berbulan-bulan kami tidak berhubungan. Apa yang harus kami lakukan? Apakah boleh dalam Islam jika terpaksa? Saya tidak ingin bercerai… saya tertekan… mohon jawabannya.
Wassalaam,
Nurhani Octarianti
Assalammu’alaikum wr. wb.
Ibu Nur yang dimuliakan Allah,
Tertekan pastilah ibu rasakan ketika harus melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan hati nurani. Apalagi dengan nilai-nilai agama yang ada dalam diri ibu wajar jika apa yang ibu lakukan dengan suami membuat kehidupan keluarga yang dijalani jadi diwarnai dengan kegalauan.
Usia ibu dengan suami nampaknya memang cukup jauh dan rentang usia yang jauh tersebut tentu juga berpengaruh dalam aktifitas seksual. Dalam segi kegairahan saja tingkat kebutuhan seksual ibu dengan suami sudah berbeda dan umumnya semakin tua usia seseorang maka frekuensi kebutuhan seksualnya juga semakin berkurang.
Namun mengenai masalah gairah seksual suami yang hanya terbangkitkan dengan menonton VCD porno jelas merupakan masalah yang tak bisa dibilang wajar. Apalagi umumnya seorang lelaki memiliki rentang gairah seksual yang lebih panjang dibandingkan wanita yang memiliki keterbatasan dengan adanya masa menopouse.
Dalam hal ini saya menyarankan agar ibu dan suami berkonsultasi kepada dokter atau psikiater yang berpengalaman dalam hal permasalahan seksual. Jika suami ibu tidak memiliki masalah dalam hal medis mungkin permasalahannya terkait dengan psikis dan itu memerlukan eksplorasi lebih dalam melalui konsultasi.
Cobalah cari informasi mengenai hal tersebut dan sebisa mungkin untuk mencari ahli yang muslim sehingga memahami nilai-nilai Islam dan memberikan solusi yang tidak melanggar syariat. Mengenai hukum VCD porno demi memperlancar hubungan suami-isteri rasanya masih terlalu dini dijawab karena ibu belum mencari alternatif jalan lain saat ini. Dan tentang masalah hukum Islam sebaiknya ibu bertanya di bagian konsultasi yang menjawab khusus syariat Islam, seperti rubrik Ustadz Menjawab dalam situs ini. Wallahu’alambishshawab.
Wassalammu’alaikum wr. wb.
Rr. Anita W.