Kasus 1
Assalamualiakum Wr. Wb.
Mohon maaf sebelumnya kalau bahasa saya yang kurang baik. Saya pria umur 33 th cerai dengan 1 anak umur 4.5 th. Karena anak saya masih kecil masih butuh bimbingan seorang ibu itulah saya berniat menikah lagi. Sekarang saya sedang membina hubungan dengan seorang akhwat dan kami berniat untuk menikah. Tapi setalah berembuk dengan keluarga akhwat tersebut kami tidak disetujui karena kami masih saudara sepupu.
Yang saya tahu dalam Islam ada 7 syarat yang tidak boleh dinikahi (muhrim). Tapi karena adat kami tidak bisa menikah apa yang harus saya lakukan untuk mendapat restu dari orang tua akhwat tersebut, sedangkan kami memerlukan restu tersebut. Tanpa restu orang tua sama juga tanpa restu Allah. Kami sebenarnya sudah dilarang untuk berhubungan lagi oleh orang tua ahkwat tersebut tapi kami melanggarnya.Kami hanya bisa berharap dan berdoa untuk mendapatkan restu orang tua.
Sebelumnya saya sudah coba untuk sholat istiqoroh dan saya sudah merasa mantap untuk segera menikah dengannya tapi karena belum mendapat restu orang tua kami hanya bisa menjalaninya saja dan berharap terbukanya pintu hati orang tua.
Dan untuk pindah kelain hati saya sangat berat. Kami selama ini hanya bisa berhubungan dengan telpon saja, jadi orang tua tidak mengetahuinya. Terimakasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
NN
Kasus 2:
Ass….
1. Aku mau nanya bolehkah seorang Muslim menikahi wanita ke manakan sepupu (anaknya sepupuh)?
2 Dan sebaliknyabolehkah seorang wanita menikah dengan laki-laki yang merupakan anak dari sepupunya?
Wassalam,
Terimakasih
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh
Sdr NN & Lim yang semoga dicintai oleh Allah swt.
Pertanyaan tentang mahram sudah pernah kami jawab dalam rubrik yang lalu. Coba buka lagi di draft jawaban kami sebelumnya. Namun tidak mengapa saya ulas kembali…bukankah ilmu itu tak mengapa untuk selalu diulang?
Khusus Sdr. NN, Anda adalah seorang duda dengan satu anak, yang tentu mendambakan pendamping hidup lagi setelah pengalaman kegagalan pada pernikahan yang pertama. Memang membentuk rumah tangga tidaklah sesederhana seperti yang disangka. Semoga pengalaman masa lalu Anda menajdi suatu pengalaman yang berharga dan menjadi guru yang baik untuk melangkah ke depan.
Berkenaan dengan mahram, Allah swt. Berfirman dalam QS An-Nisa: 23-24 yang kurang lebih artinya:
“ Diharamkan atas kamu menikahi Ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan , Ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesuan, Ibu-Ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu menikahinya, dan diharamkan bagimu istri-istri anak kandungmu (menantu) dan diharamkan mengumpulkan dalam pernihan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (23). Dan diharamkan juga kamu menikahi perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu…..(24).”
Secara rinci mahram dapat disimpulkan:
1. Ibu ke atas, termasuk nenek, baik dari pihak ayah atau dari pihak ibu
2. Anaknya, termasuk di dalamnya, cucu dan cabangnya
3. Saudara, sekandung atau seayah maupun seibu
4. Bibi (saudara ayah) sekandung, seayah atau seibu
5. Bibi (saudara ibu) sekandung, seayah atau seibu
6. Anak dari saudara laki-lakinya (keponakan)
7. Anak dari saudara perempuannya (keponakan)
Perempuan tersebut di atas diistilahkan dengan mahram (perempuan yang haram dikawin) selama-lamanya dan dalam waktu apapun dan keadaan apapun.Namun ada kriteria lainnya yakni:
8. perempuan yang haram dikawin karena ada hubungan susuan,yaitu ibu yang menyusuinya sejak kecil, sebelum ia berumur dua tahun, ia kenyang dengan susuannya dan menumbuhkan tulang dan dagingnya
9. Saudara sesusuan, keponakan sesusuan dan bibi sesusuan, seperti yang diterangkan dalam hadits nabi :
”Haram karena penyusuan seperti apa yang haram karena nasab.” (riwayat Bukhari dan Muslim)
10. ibu mertua
11. anak tiri dari istri yang telah dicampuri
12. menantu
13. memadu dua saudara
14. perempuan yang sudah kawin dan masih menjadi tanggungan suaminya
Sdr. NN & Lim , menilik ayat tersebut sepupu atau anak sepupu bukanlah mahram karena ia tidak termasuk dalam kategori di atas. Namun ada baiknya penemuan-penemuan terbaru dalam medis menjadi pertimbangan sekalipun bukan hal yang utama, tentang efek menikah dengan keluarga dekat. Berkonsultasilah dengan ahli medis dalam masalah ini. Lebih baik Anda lebih berhati-hati melangkah dan tidak terburu-buru; berpikirlah lebih matang dan penuh perhitungan.
Kepada Sdr. NN, cobalah pahami mungkin ada alasan lain di balik penolakan orang tua akhwat tersebut. Sudah menjadi kelaziman pada kebanyakan orrang tua dalam budaya Timur…..bahwa secara manusiawi mungkin saja ada kegamangan pada calon mertua Anda menikahkan anak gadisnya dengan seorang duda. Apalagi Anda sudah mempunyai anak. Memang tidak mudah melakukan hal-hal semacam ini, cermati tentang berbagai hal agar keluarga justru tidak terpecah; bukankah hikmah dari pernikahan adalah merekatkan dua keluarga dan menguatkan ikatan masyarakat? Sementara ini batasilah pergaulan dengan akhwat tersebut untuk menjauhi zina hati dan seterusnya. Biasanya dua orang yang menjalin ikatan memang rentan terhadap was-wisu syaithan. Nah..karena Anda sudah cukup matang, Ibu harap Anda dapat menjaga diri. Jadikan pengalaman perceraian Anda sebagai guru yang terbaik. Semoga Allah akan membuka jalan keluar pada Anda dalam masalah ini. Amin.
Wallahu a’lam bish-shawab
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Bu Urba