Assalamu’alaikum wr. wb.
Satubulan setelah pernikahan kami orang tua suami saya ingin meminjam uang pada kami dengan menggadaikan sawah beliau dan beliau berjanji selama sawah itu digadaikan kepada kami hasil panennya akan dibagi 2. karena kami baru saja menikah dan belum memiliki tabungan keluarga maka pada saat itu yang dipergunakan adalah uang tabungan saya (kebetulan saya bekerja dan mempunyai penghasilan sendiri) yang diberikan ke mertua. Hal ini diketahui oleh Orang tua saya.
Pada saat ini pernikahan kami sudah memasuki usia 3 tahun, dan sawah tersebut belum ditebus, dan selama masa gadai kami baru 1 kali mendapatkan pembagian hasil panen (tidak ada transparansi) hal ini membuat Orang tua saya marah dan menyuruh saya untuk mendesak mertuaagar menebus sawah tersebut, karena orang tua saya menganggap mereka telah mempermainkan hak saya. jika saya meminta tolong pada sumi untuk menyampaikan hal ini ke orang tuanya, dia juga merasa tidak enak takut orang tuanya tersinggung.
Mohon pencerahannya bagaimana memecahkan maslah ini, agar saya tidak menyakiti Suami, Orang Tua, dan mertua saya.
Wassalam
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh
Ibu MM yang dirahmati Allah,
Saya salut bahwa Anda ingin memecahkan masalah yang tengah Anda alami dengan niat yang baik tanpa menyakiti suami, orangtua dan mertua. Wajar jika pada saat usia pernikahan masih dini maka permasalahan yang Anda alami ini membuat kehidupan rumahtangga Anda tergganggu, ya Bu.
Ibu MM yang dirahmati Allah,
Nampaknya mertua Anda sedang menghadapi problem ekonomi, dan kebetulan Anda mendapat ni’mat rizki dari Allah swt dan diberi kesempatan mendapatkan pahala untuk membantu mereka. Tidakkah Anda pernah berpikir dari sudut pandang lain, yang tidak sekedar hutang piutang, tapi bahwa ini adalah kesempatan yang baik yang datang pada Anda? Ibu MM, ketika ibu mertua Anda datang penuh harap dan meminjam uang pada Anda, mungkin saja mereka tengah berada dalam kondisi terdesak, saat itu mungkin yang terpikir pada mereka adalah minta tolong pada keluarga anaknya, dia adalah suami Anda yang sejak kecil telah dirawatnya sehingga menjadi orang seperti sekarang. Dan kini anaknya sudah menjadi milik seorang wanita, tidak pantaskah wanita itu meringankan beban orangtua dari suaminya? Apalagi agama mengatur bahwa sesama muslim haruslah tolong menolong dalam kebaikan, apatah lagi jika mereka adalah kerabat tentu lebih dianjurkan lagi. Memang ini tidak kemudian menggugurkan status hutang piutang antara Anda dan mertua, tetapi memberi kelonggaran pada yang berhutang adalah akhlak mulia, bukan? Bisa jadi komunikasi yang lebih dekat akan menjembatani prasangka-prasangka, atau barangkali mertuapun membutuhkan dukungan ide dari anak dan menantunya untuk mengatasi kesulitan mereka. Di dalam konsep keluarga islamy, maka budaya bantu membantu ini harus terjadi. Dapat diduga bahwa mertua pada usia yang semakin tua, tidak mungkin mempergunakan uang cukup besar jika tanpa alasan kuat, inilah yang Anda dan suami semestinya berpartisipasi membantu meringankan beban mereka, mungkinkah untuk biaya pendidikan saudara suami?atau yang lain? Suami Anda juga perlu menunjukkan tanggungjawabnya sebagai anak laki-laki yang semestinya punya kepekaan terhadap problem orangtuanya sehingga beban itu tidak Anda tanggung sendiri. Nah, Ibu MM, ini memang tidak mudah..maka Ibu dapat lakukan secara bertahap untuk menunjukkan bahwa Anda memang menantu yang shalihat. Berkunjunglah ke rumah mertua baik-baik, bicaralah juga kepada orangtua agar mendukung apapun keputusan yang Anda pilih. Ketika Anda sudah berumahtangga, maka orangtua sebenarnya hanya menjadi pihak pensupport saja dan tak semua hal harus Anda ceritakan kepada mereka. Karena usia mereka yang sudah lanjut cenderung menjadikan mereka gampang khawatir. Ibu MM, ceritakan pada mereka hal-hal yang menggembirakan dan membuat mereka tenang, kalau ada masalah keluarga sedapat mungkin ini hanya sampai pada Anda dan suami karena mungkin ini berupa aib yang harus dijaga, yang tak perlu pihak lain tahu agar masalah tidak menjadi rumit.
Ibu MM, rizki sebenarnya adalah amanah yang harus diberikan pada siapa-siapa yang berhak. Ada baiknya kita renungkan firman Allah swt:
”Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui (QS. Al-Baqarah:261).
Nah.. sekian yang dapat saya sampaikan, teriring do’a semoga masalah ini segera mendapat solusi paling tepat dan memberi ketenangan pada semua pihak,..Amin.
Wallahu a’lam bish-shawab
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Bu Urba