Assalamu’alaikum wrwb.
Ustadzah saya memiliki seorang teman yang saat ini sedang bingung untuk menikah. sebab ia sudah tidak perawan lagi, ketika kecil ia pernah disetubuhi oleh kakak kandungnya sendiri. waktu itu ia tidak mengerti tentang perbuatan itu, barulah ketika SMA saat belajar biologi ia mengerti.
Lantas, apakah ia harus menceritakan hal ini pada calon suaminya kelak? sebab ia memiliki beberapa pertimbangan yang masih membingungkan dirinya:
1.ini merupakan aib yang sebaiknya ditutupi dan tidak dikatakan kepada manusia, meskipun ia telah bercerita pada saya.
2.teman saya ini takut apabila calon suaminya tidak berkenan dan membatalkan rencana pernikahannya.
terimakasih atas penjelasannya ustadzah. Wassalamu’alaikum wrwb.
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Sdr yang dirahmati Allah, semoga kelapangan hati anda untuk membantu teman anda, mendatangkan rahmah Allah yang tidak ternilai harganya.
Ibu dapat mengerti kegundahan hati sahabat Anda yang pernah disetubuhi kakaknya pada waktu kecil. Sebenarnya untuk lebih meyakinkan alangkah baiknya sahabat Anda tersebut datang ke seorang ahli medis perempuan untuk memastikan keperawanannya. Karena boleh jadi yang dilakukan sang kakak pada waktu kecil tak sampai merobek selaput daranya apalagi hal itu dilakukan karena faktor ketidaktahuan.
Sdr yang dirahmati allah, sirah telah mengajarkan peristiwa menarik seperti yang dialami oleh teman anda tersebut. Berikut salah satu cuplikannya:
Ibnu Jabir meriwayatkan bahwa seorang laki-laki penduduk Yaman terkena musibah karena saudara perempuannya berzina. Saking malunya, perempuan tadi bunuh diri, tetapi ketahuan, sehingga dapat diselamatkan. Luka-lukanya diobati sampai sembuh. Kemudian pamannya dan seluruh keluarganya pindah ke Madinah. Di kota ini, perempuan tersebut bertaubat. Ia membaca al Qur’an dengan tekun dan beribadah dengan rajin. Jadilah ia seorang perempuan ahli ibadah.
Lalu, datanglah seorang laki-laki meminang kepada pamannya. Pamannya tidak suka menutupi keadaan kemenakannya dan membohongi laki-laki yang meminangnya. Berkonsultasilah ia kepada Umar bin Khottob dan menceritakan kejadiannya.
Maka Umar menjawab, “kalau kamu sebarkan keadaan dirinya maka kamulah nanti yang akan terkena akibatnya. Karena itu bila ada lelaki yang kamu ridhoi datang meminang kepadamu, maka kawinkanlah ia dengannya.”
Dalam riwayat lain dikatakan, Bahwa Umar menjawab: “Apakah kau ceritakan keadaannya? Bukankah Allah telah menutupinya, tetapi mengapa engkau membukanya. Demi Allah, bila keadaannya itu kau ceritakan kepada orang lain, niscaya kau akan saya jadikan pepatah di negeri ini. Justru kawinkanlah ia dengan cara yang terhormat lagi sehat".
Kejadian ini mengajarkan kepada kita, untuk perempuan baligh dan berakal (dewasa) yang telah berzina dan kemudian bertaubat saja, kita disuruh untuk menutup aibnya. Apalagi terhadap anak kecil yang belum mengerti, maka kewajiban menutupnya jauh lebih dibutuhkan.
Teman Anda tersebut butuh pendampingan psikologis agar tidak merasa inferior (rendah diri) dan tetap mengembangkan sikap optimis dan confident akan dirinya. Jadi sebagai sahabat berilah support dan yakinkanlah betapa Allah menyayanginya dengan karunia kedatangan seorang suami kelak yang semoga akan menjadi imam terbaik bagi hidupnya…Amin..!
Wallahu a’lam bisshawab,
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuhu
Bu Urba