Assalaamualaikum wr.wb
Bu saya guru les umum dan ngaji, saya punya murid yang broken home karena ayahnya nikah lagi.ibunya murid sering curhat pada saya masalah suaminya ataupun anaknya yang kurang baik yang jadi pertanyaan bagaimana hukumnya klo suami masih suka tidur dirumah mantan isterinya tapi tidak satu kamar.
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,
Sdr. Chiko yang dirahmati Allah, ..
Alhamdulillah sebagai guru les dan mengaji Anda telah menularkan ilmu pada orang lain, ini adalah pekerjaan mulia yang semoga menjadi amal jariyah kelak. Di samping itu Anda juga telah menjadi penampung keluhan, tempat curhat, pendengar yang baik insya Allah. Demikianlah sesama mukmin itu pada dasarnya adalah saudara, hendaklah seperti bangunan kokoh yang saling bersatu dan mencintai satu sama lain. Semoga ini menjadi amal sholih Anda.
Adapun tentang permasalahan yang Anda tanyakan, Ibu turut prihatin atas kondisi yang menimpa murid dan Ibu murid Anda. Beri support/ dukungan psikologis pada murid dan Ibu tersebut yang kalau tidak salah dari cerita Anda tersirat berstatus janda dan kini menanggung beban membesarkan anak-anaknya. Apalagi anaknya juga menghadapi masalah, atau "kurang baik" seperti informasi Anda. Mungkin anak tersebut ada semacam kesedihan, rasa kecewa atau perasaan yang terpendam yang perlu digali lebih lanjut.
Sdr. Chiko, anak-anak muda sekarang menghadapi tantangan yang kompleks di lingkungannya. Jika mereka salah memilih pergaulan dapat diprediksi akan berdampak pada akhlaqnya. Benteng pertama adalah menjaga iman serta mendekatkan pada lingkungan yang kondusif, misalnya mengajak remaja pada organisasi yang positif, seperti majlis taklim untuk remaja atau kegiatan-kegiatan pengisi waktu luang yang positif. Kedekatan Ibu dengan anak juga perlu ditingkatkan dan dijaga terus, karena jika Ibu telah menjadi sosok yang dekat dengan anak, semoga kalau anak mempunyai permasalahan sang Ibu dapat mendeteksi sedini mungkin. Anak yang masih berusia remaja biasanya lebih menyukai pendekatan yang dialogis dan tidak dipojokkan ketika bersalah.
Tentang mantan suami yang masih suka tidur di rumah mantan isteri, sejauh pengetahuan Ibu pasangan yang sudah bercerai adalah bukan mahram lagi. Artinya adab-adab hubungan laki-laki dan wanita non-mahram berlaku pada mereka. Ibu tersebut perlu berhati-hati membicarakan ini pada mantan suaminya. Mungkin saja syaithan suatu ketika menggoda. Jika ada rasa rindu seorang Ayah pada anak-anaknya mungkin Ayah tersebut tidak mengapa mengunjungi sang anak tetapi tidak seyogyanya sering menginap karena kini dia sudah berkeluarga. Kewajiban sang ayah yang perlu diingatkan karena si Ayah masih punya kewajiban memberi nafkah pada anak-anaknya dan memberikan kasih-sayangnya pada sang anak. Dalam Islam jalan ruju’ juga menjadi alternatif jika memang dari berbagai pertimbangan hal ini akan lebih baik untuk menjaga keutuhan keluarga dan mengobati kekecewaan anak karena perceraian orang tuanya. Sdr. Chiko juga dapat sarankan bahwa meskipun dua keluarga telah bercerai, sebenarnya Ayahpun mestinya mengundang anak-anaknya tetap banyak berinteraksi dengan Ayah agar terjalin kedekatan emosi. Anak laki-laki apalagi tetap butuh figur Ayah untuk imitasi dan bagi anak perempuan sebagai figur pelindung.
Demikian Sdr. Chiko yang sedikit Ibu bisa sarankan; semoga Ibu tersebut dan keluarganya selalu diberi jalan istiqomah menghadapi berbagai rintangan. Amin…
Wallahu a’lam bissshawab.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ibu Urba