Assalamualaikum wr. Wb
Ibu yang terhormat
Ibu saya mohon petunjuk dan petuah ibu, umur saya 31 th jalan dan pacar saya 35 tahun lebih tua, Saya telah mempunyai isteri dan 1 orang anak laki-laki yang sekarang umur 5 th, dan pacar saya pun sudah mempunyai suami dan beliau belum di karunia seorang anak, saya dengan pacar saya sekantor dan kami saling mencintai sehingga kami sering melakukan hubungan intim layaknya sebagai suami isteri, dan sepertinya kami tidak bisa untuk di pisahkan dari pihak keluarga pun tidak ada yang tau akan hubungan kami, malah kami merencanakan akan melangsungkan nikah siri, ,
Yang menjadi pertanyaan saya:
1. Bunda apakah hukumnya jika kami nikah siri sedangkan kami sama-sama sudah punya isteri dan suami?
2. Bunda apakah salah jika kami saling mencintai sehingga rasanya kami ini tidak mungkin untuk terpisahkan, karena saya tau rasa cinta itu adalah anugrah dari Alloh yang harus kita syukuri dan nikmati atas segala pemberianNya, dan apa yang sekarang kami alami in adalah mungkinkah suatu anugrah dari Nya?
Bunda mohon bunda meberikan wejangan buat saya?
Dan mohon petunjuk?
Terus terang dalam hati nurani saya, dan pacar saya, kami benar-benar saling mencintai bunda dan kami tidak ingin terpisah
Semoga dengan wejangan bunda kami bisa mengerti keadaan ini
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,
Sdr. Pramotie, semoga Allah merahmati Anda dan keluarga dengan memberi solusi terbaik yang diridloi-Nya. Ibu berharap Anda tidak hanya ingin jawaban yang sesuai keinginan Anda tetapi jawaban yang sesuai syariat Allah swt.
Di antara jalan-jalan yang diharamkan Islam ialah bersendirian dengan perempuan lain, yakni yang bukan isteri atau bukan salah satu kerabat yang haram dikawin untuk selama-lamanya (lihat Yusuf Qardhawi, Halal Haram dalam Islam).
Ini bukan berarti menghilangkan kepercayaan kedua belah pihak atau salah satunya, tetapi demi menjaga kedua insan tersebut dari perasaan-perasaan yang tidak baik yang biasa bergelora dalam hati ketika bertemunya dua jenis itu, tanpa ada orang ketiganya.
Allah SWT. berfirman dalam QS Al-Ahzab ayat 53 yang kurang lebih artinya:
”Apabila kamu minta sesuatu (makanan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari balik tabir. Karena yang demikian itu lebih dapat membersihkan hati-hati kamu dan hati-hati mereka itu”.
Imam Qurthubi dalam menafsiri firman Allah SWT tersebut mengatakan: maksudnya perasaan-perasaan yang timbul dari orang laki-laki terhadap perempuan dan perasaan-perasaan perempuan terhadap laki-laki.
Cara seperti itu lebih ampuh untuk meniadakan rasa bimbang, lebih dapat menjauhkan dari tuduhan yang bukan-bukan dan lebih positif untuk melindungi keluarga. Lebih lanjut Ust. Yusuf Qardhawi mengatakan bahwa manusia tidak boleh percaya diri sehubungan dengan masalah bersendirian dengan perempuan yang tidak halal baginya. Oleh karena itu menjauhi hal tersebut akan lebih baik dan lebih dapat melindungi serta lebih sempurna penjagaannya.
Rasululah SAW bersabda yang kurang lebih artinya:
”Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya ialah syaithan ” (HR Ahmad).
Sdr. Pramotie, yang Anda lakukan bukan hanya berduaan, tetapi sudah terlalu jauh melampaui pagar yang dibolehkan syari’at. Ingat dan renungkan dengan hati jernih…yang Anda lakukan telah mengkhianati dan menyakiti isteri Anda. Anda sudah menjalin keluarga, bahkan sudah dikaruniai seorang putra yang harus Anda didik dengan sebaik-baiknya. Ada hak-hak isteri dan hak-hak anak yang harus Anda tunaikan, dan Anda akan dimintai pertanggungjawaban dalam masalah ini di hadapan Allah swt.
Semestinya Anda tidak tega mengingkari janji yang sudah Anda ucapkan dengan kuat ketika menikah. Kalau Anda begitu mudah ingkar janji, apa bisa dijamin Anda dapat mempertahankan keluarga yang kedua dan seterusnya..?
Anda dan pacar Anda sudah berzina, padahal sudah sama-sama punya pasangan sah. Allah Swt mengharamkan zina dan akan memberikan ketentuan hukuman seperti yang tertera dalam QS An-Nur:2-3.
”Perempuan yang zina dan laki-laki yang zina, deralah masing-masing mereka itu seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama (hukum) Allah…”. Andai hukum Islam ditegakkan bahkan hukum pada pelaku yang sudah berpasangan lebih berat lagi, yakni hukuman rajam sampai meninggal untuk membersihkan dosa-dosanya. Saya sarankan Anda berdiskusi dengan ulama setempat tentang kasus ini. Minimal Anda bersegara menghentikan perbuatan Anda dan bertaubat.
Dera di sini adalah hukuman jasmani dan ada hukuman moral berupa larangan mengawini perempuan yang sudah bersuami…”..dan diharamkan juga atasmu perempuan-perempuan yang mempunyai suami..” (QSAn-Nisa’: 24). Jadi tidak diperbolehkan anda menikahi perempuan tersebut baik sirri atau terang-terangan karena statusnya yang masih bersuami. Menurut Ibu, cinta yang berbaur dengan dosa bukan sebuah anugrah tetapi justru menjadi ujian Anda. Cinta yang semu lebih dekat kepada nafsu, sedang cinta sejati lebih dekat pada kebersihan dan kesucian.
Sekali lagi Sdr. Pramoetie, Anda dan pacar Anda wajib segera berhenti dari berzina, kemudian bertaubatlah pada Allah SWT. Ibu yakin Anda akan bisa melupakan wanita tersebut, dengan izin Allah swt. Ujian-ujian perkawinan akan selalu menghadang, sikap orang mu’min perlu mewaspadai godaan-godaan semacam ini. Godaan-godaan itu antara lain adalah harta, tahta dan wanita. Semoga Allah swt mengkaruniakan benteng iman pada kita untuk menghadapi segala cobaan.
Allahumma arinal haqqan-haqqan wa arinal bathilan-bathilan..Ya Allah karuniakan petunjuk agar yang haq tampak haq dan yang bathil tampak bathil..Amin.
Wallahu a’lam bissshawab.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ibu Urba