Ibu Siti, saya seorang wanita yang telah menikah selama 3 tahun. kami telah dikaruniai anak umur 2 tahun. Selama berumah tangga, orang tua saya ikut tinggal dengan saya karena saya anak tunggal.
Alhamdulillah saya dan suami sudah bisa memiliki rumah sendiri. Yang menjadi masalah adalah saat ini orang tua saya dan suami sudah tidak dapat akur lagi. Suami saya meminta saya untuk berpisah rumah saja dengan orang tua. Suami mengajak membeli rumah yang baru karena kebetulan ekonomi kami lebih dari cukup. Tetapi orang tua saya tidak memiliki penghasilan dan selama ini bergantung pada kami.
Saya sangat berat meninggalkan mereka karena orang tua saya sejak kecil adalah anak yatim piatu. Tetapi suami saya mengatakan bahwa fitrah isteri adalah menuruti perintah suami. Pertanyaan saya adalah bagaimana saya harus mengambil keputusan?
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,
Ibu Siti Fatimah yang semoga dicintai Allah,
Semoga Anda dan keluarga dalam keadaan istiqomah. Dapat dipahami bahwa tidak mudah dalam posisi Anda sebagai istri yang menyaksikan suami dan keluarga Anda tidak akur. Perlu dilacak apa sumber ketidakakuran itu? Ibu katakan dengan hati-hati tentang permasalahan yang akan terjadi jika orang tua Anda tidak bersama. Sebagai suami yang baik, mestinya suami juga mau berbuat baik pada orang tua Anda. Katakan bahwa inilah saatnya Anda dan suami diberi lahan ibadah oleh Allah swt. Siapa tahu kelancaran rizki suami juga karena suami selama ini telah berbuat baik pada keluarga.
Agar tidak timpang, maka bantuan juga harus diberikan pada pihak keluarga suami, toh Anda diberi kelapangan rizki. Bentuk-bentuk dukungan kepada keluarga memang berupa macam-macam, mulai dukungan psikologis sampai materiil. Ibu dapat memberi dukungan psikologis agar suami akur dengan orang tua, bermusyawarhlah baik-baik. Memang bukan kewajiban Anda dan istri untuk memberi nafkah pada keluarga besar, tetapi jika Anda berdua mampu, maka ini akan menjadi shadaqah yang diberi pahala yang berlipat.
Ada sebuah hadits yang maknanya kurang lebih sebagai berikut:
”Dari Zainab isteri Abdullah bin Mas’ud dalam mendekati haditsnya yang telah lalu; dalam riwayat ini ia (Zainab ra) berkata, “ Saya berangkat kepada Nabi SAW, saya mendapatkan wanita Anshar di pintu yang mana keperluannya seperti keperluanku, Bilal lewat di muka kami, lalu kami berkata, ”Apakah cukup dariku dengan memberi nafkah atas suami (pasangan) dan anak-anak yatim dalam rumahku (kamarku) ? ” Maka Bilal menanyakannya pada beliau, lalu beliau bersabda, ” Ya, ia mendapat dua pahala, yakni pahala kerabat dan pahala sedekah ” (HR Bukhari).
”Dari Abu Hurairah ra. Berkata Nabi SAW bersabda, ” Orang yang berusaha untuk janda dan orang-orang miskin seperti orang yang berjuang Fi Sabilillah atau orang yang beribadah malam serta puasa di siang hari ” (HR Bukhari).
Memang setelah berumah tangga akan bertambah masalah, karena kita sudah terlibat dalam keluarga besar. Penyelesaiannya memang tidak harus menjauh dari keluarga besar. kadang jika diperlukan, maka keluarga yang lain harus tinggal dengan kita. Nah Ibu, carilah pihak ketiga yang dapat berbicara baik-baik pada suami, apakah seorang ustadz di daerah Ibu, bahwa merawat orang tua di masa tuanya juga termasuk ibadah.
Semoga suami terbuka hatinya ya Bu, dekatkan diri pada Allah, berdoalah agar Anda dan suami dapat mengambil jalan terbaik untuk masalah ini.
Wallahu a’lam bissshawab.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Ibu Urba