Ass. wr. wb.
Langsung saja, ya Mba. Seorang wanita yang ingin menikah, haruskah memberitahu segala kekurangan dirinya kepada calon suaminya? Misalnya: wanita tersebut memiliki penyakit belang, haruskah calon suami mengetahui hal tersebut? Mohon jawabannya. Jazakillah.
Assalammu’alaikum wr. wb.
Bapak Abdullah yang dirahmati Allah,
Rasanya memang tidak menyenangkan jika kita harus memberitahukan aib diri kita kepada calon pasangan kita. Apalagi jika hal tersebut merupakan kekurangan yang besar sehingga membuat kita malu jika orang lain mengetahuinya. Namun karena pernikahan merupakan sebuah keputusan yang penting di mana seseorang harus siap untuk menerima diri orang lain secara utuh maka sebaiknya masing-masing memang mengetahui diri pasangannya apa adanya.
Apalagi riwayat penyakit atau kekurangan secara fisik di mana seseorang pasti akan melihatnya maka pasangan hidupnya tentu perlu persiapan mental untuk dapat menerimanya. Sebagaimana yang anda contohkan tentang penyakit kulit seperti belang atau cacat fisik yang lainnya. Namun pemberitahuannya tentu cukup secara lisan atau jika harus dilihat maka bila itu ada di bagian yang biasa tertutup (seperti leher bagi wanita berjilbab) maka sebaiknya utusan keluarga suami yang melihat seperti ibu atau kakak dan adik perempuannya. Hal ini sah-sah saja dilakukan.
Mengapa hal tersebut harus dilakukan agar si suami kelak tidak merasa seperti membeli kucing dalam karung atau merasa tertipu kemudian menyesali pernikahan yang telah terjadi. Namun tentunya dalam hal ini diperlukan sifat amanah dan kebijaksanaan seorang lelaki ketika mengetahui aib dari wanita yang akan dinikahi untuk tidak menyebarkannya kepada orang lain yang tidak berkepentingan. Wallahu’alambishshawab.
Wassalammu’alaikum wr. wb.
Rr. Anita W.